Kamis, 5 Maret 2026

Anak Legislator Bunuh Pacar

Momen Persidangan Terdakwa Hakim Penerima Suap Ronald Tannur, Istri Mangapul Marahi Suami

Rita Sidauruk istri Erintuah Damanik sempat disinggung dalam eksepsinya di sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (2/1/2025). 

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Momen Persidangan Terdakwa Hakim Penerima Suap Ronald Tannur, Istri Mangapul Marahi Suami
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Momen Persidangan Terdakwa Hakim Penerima Suap Ronald Tannur, Istri Mangapul Marahi Suami 

Rita dan Marta kemudian mengaku memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa dalam kedudukannya sebagai istri.

Mendengar hal ini, Hakim Teguh lantas menanyakan apakah Rita bersedia memberikan kesaksian dan disumpah.

Sebab, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ia berhak mengundurkan diri."Saudari sebagaimana ketentuan dalam KUHAP bisa mengundurkan diri atau tetap menjadi saksi?" tanya Hakim Teguh di ruang sidang, Selasa (7/1/2025). 

"Tetap sebagai saksi Yang Mulia," jawab Rita. Hal yang sama juga disampaikan Marta. Ia menyatakan tetap memberikan kesaksian di bawah sumpah untuk perkara suaminya.

"Tetap sebagai saksi," jawab Marta. Setelah mendengar kesediaan saksi, Hakim Teguh menanyakan apakah penuntut umum dan kuasa hukum merasa keberatan.

Kedua pihak tersebut kemudian menyatakan tidak keberatan.

Selain Rita dan Marta, jaksa juga menghadirkan kepala cabang money changer Dua Sisi Surabaya, Dyah Kartika Wati dan Direktur PT Golden Trimulia Valasindo, Pranoto Wibowo. 

Kepada majelis hakim, Dyah mengaku tidak mengenal Erintuah dan Mangapul. Namun, nama mereka tercatat sebagai nasabah.

"Tidak kenal. Cuma mereka sebagai nasabah kami saja," kata Rita. 

Sebelumnya, Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Dalam sidang perdana tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.

Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000," ucap Jaksa Penuntut Umum saat bacakan dakwaan.

Pada dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

"Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," ucapnya.

Lebih lanjut Jaksa menuturkan, bahwa uang-uang tersebut dibagi kepada ketiga dalam jumlah yang berbeda.

Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.

Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dollar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.

"Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik," jelas Jaksa.

Tak hanya uang diatas, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dollar Singapura.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata dia.

Akibat perbuatannya itu ketiga terdakwa pun didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 


Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Eks Hakim Penerima Suap Ronald Tannur Minta Tabungan Bersama Istrinya Dikembalikan, https://wartakota.tribunnews.com/2025/01/08/eks-hakim-penerima-suap-ronald-tannur-minta-tabungan-bersama-istrinya-dikembalikan?page=all.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved