Jumat, 6 Maret 2026

Anak Legislator Bunuh Pacar

Momen Persidangan Terdakwa Hakim Penerima Suap Ronald Tannur, Istri Mangapul Marahi Suami

Rita Sidauruk istri Erintuah Damanik sempat disinggung dalam eksepsinya di sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (2/1/2025). 

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Momen Persidangan Terdakwa Hakim Penerima Suap Ronald Tannur, Istri Mangapul Marahi Suami
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Momen Persidangan Terdakwa Hakim Penerima Suap Ronald Tannur, Istri Mangapul Marahi Suami 

TRIBUNGORONTALO.COM-Mantan hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik  terdakwa kasus suap vonis bebas Ronald Tannur minta rekening tabungan bersama istrinya dikembalikan. 

Rita Sidauruk istri Erintuah Damanik sempat disinggung dalam eksepsinya di sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (2/1/2025). 

Istri hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, Rita Sidauruk, pernah menukarkan valuta asing (valas) senilai Rp 1,5 miliar.

Hal ini terungkap saat Rita diperiksa sebagai saksi kasus suap vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur yang menjerat suaminya, Selasa (7/1/2025). 

Dalam persidangan, Rita mengaku pernah menukar valas di PT Golden Trimulia Valasindo di Semarang, Jawa Tengah, tempat kediamannya bersama Erintuah, tetapi tidak ingat nilai uang yang ditukar.

Saat itu Erintuah Damanik memohon kepada majelis hakim agar rekening atas namanya istri dikembalikan. 

Erintuah Damanik beralasan rekening tersebut merupakan tabungan bersama dengan istrinya.

Baca juga: Kesaksian Nahkoda KMP Moinit soal Penumpang Asal Gorontalo Melompat ke Laut, Diberitahu Juru Masak

Tak hanya itu Ia juga menjelaskan uang yang ada di rekening tersebut akan digunakan untuk biaya pengobatan mertuanya yang sedang sakit.

"Mohon pak, supaya itu diserahkan soalnya habis sidang minggu depan istri saya pulang mau melihat mertua saya pak, (meminta) supaya uang itu dikembalikan dikelola oleh saudara saya," ucap Erintuah di ruang sidang.

Menurut Erintuah, rekening yang telah disita penyidik tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara yang saat ini membelitnya.

"Saya mohon pak supaya boleh itu dikembalikan supaya nanti istri saya bisa mengembalikan ke saudara saya untuk mengelola itu untuk keperluan mertua saya," jelasnya.

Setelah disinggung dalam eksepsi, istri Erintuah, Rita Sidauruk akhirnya dihadirkan di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (7/1/2025). 

Di sidang tersebut, Rita mengungkap detik-detik saat apartemennya digeruduk penyidik kejaksaan agung yang berujung sang suami dibawa pada Oktober 2024.  

Rita mengatakan, penyidik sebenarnya hanya membawa Erin. Namun, ia bersikeras minta turut dibawa.

Ia lantas bertanya kepada penyidik kemana mereka akan dibawa.

"Dibawa ke Kejaksaan Agung. Eh Kejaksaan Tinggi (Jawa Timur), malah lebih stres lagi saya, Pak," ujar Rita.

Setelah itu, Rita mengaku dipisahkan penyidik dari Erin dan diminta menunggu di satu tempat.

Sekitar pukul 22.00 WIB penyidik memerintahkan Rita pulang. 

Baca juga: Gegara Cemburu, Ibu dan 4 Anaknya Dianiaya Seorang Wanita di Pluit Jakut, Korban Sampai Ditelanjangi

"Kemudian Bapak (Erin) tidak diizinkan lagi pulang. Bapak tidak diizinkan lagi pulang, saya yang disuruh pulang," tuturnya.

Mendapati rumahnya digeledah dan suaminya ditahan, Rita mengaku shock.

Sebab, ketika penggeledahan, salah seorang penyidik yang kelelahan bersandar di dalam rumahnya.

Rita menawarkan alas untuk penyidik tidur dan beristirahat. Namun, mereka menolak. Setelah itu, penyidik masuk ke apartemen di sebelah apartemennya.

"Saya lihat jaksa itu masuk ke sebelah, ke sebelah apartemen saya. Itu yang buat saya, saya nggak berani sambil lihat orang lagi, Pak, ketakutan yang sangat mencekam saya sampai berapa minggu," ujar Rita.

Tukarkan Valas Rp 1,5 Miliar

Di kesaksian lainnya, Rita Sidauruk mengaku pernah menukarkan valuta asing (valas) senilai Rp 1,5 miliar. 

Rita mengaku pernah menukar valas di PT Golden Trimulia Valasindo di Semarang, Jawa Tengah, tempat kediamannya bersama Erintuah, tetapi tidak ingat nilai uang yang ditukar. 

"Masih ingat berapa total yang pernah ibu tukarkan?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa. "Enggak," jawab Rita.

Karena berkali-kali mengaku lupa, jaksa kemudian membacakan data yang diperoleh tim penyidik dari pihak money changer. 

"Ini kalau lihat data-data sekitar Rp 1 miliar, Bu," ujar jaksa.

Jaksa lantas menguraikan beberapa transaksi Rita di Golden Trimulia Valasindo.

Mereka kemudian menanyakan apakah transaksi itu dilakukannya sendiri atau memerintahkan orang lain.

Namun, lagi-lagi Rita mengaku tidak ingat.

"Aduh, nggak inget saya, Pak," jawab Rita.

Setelah itu, jaksa mengkonfirmasi data transaksi penukaran valas oleh Rita di money changer Dua Sisi Surabaya. 

Adapun Erin dan Rita tinggal di apartemen Surabaya sejak 2020 lalu, saat sang hakim ditugaskan di PN Surabaya.

Berdasarkan data yang dihimpun penyidik, Rita mulai menukar valas di Dua Sisi pada 15 Maret 2021 hingga 10 Oktober 2024.

"Ini jumlahnya sekitar Rp 576 juta," kata jaksa.

Setelah itu, jaksa juga mengonfirmasi transaksi valas yang menggunakan nama anak Erin dan Rita di Dua Sisi.

Namun, Rita kembali mengaku tidak tahu.

"Dan khusus ini ada juga anak Ibu, apakah Ibu yang pernah menyuruh menukarkan atau perintah langsung dari bapak?" tanya jaksa.

"Kalau itu saya tidak tahu," jawab Rita.

Baca juga: Identitas 3 Anggota Polisi Dimutasi Buntut Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo, dua hakim PN Surabaya yang menjadi tersangka suap meminta harta benda dikembalikan.

Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo, dua hakim PN Surabaya yang menjadi tersangka suap meminta harta benda dikembalikan. (kolase surya.co.id)

Selain Rita, sidang juga menghadirkan istri hakim Mangapul, Marta Panggabean.

Mulanya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memastikan identitas saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Rita dan Marta kemudian mengaku memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa dalam kedudukannya sebagai istri.

Mendengar hal ini, Hakim Teguh lantas menanyakan apakah Rita bersedia memberikan kesaksian dan disumpah.

Sebab, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ia berhak mengundurkan diri."Saudari sebagaimana ketentuan dalam KUHAP bisa mengundurkan diri atau tetap menjadi saksi?" tanya Hakim Teguh di ruang sidang, Selasa (7/1/2025). 

"Tetap sebagai saksi Yang Mulia," jawab Rita. Hal yang sama juga disampaikan Marta. Ia menyatakan tetap memberikan kesaksian di bawah sumpah untuk perkara suaminya.

"Tetap sebagai saksi," jawab Marta. Setelah mendengar kesediaan saksi, Hakim Teguh menanyakan apakah penuntut umum dan kuasa hukum merasa keberatan.

Kedua pihak tersebut kemudian menyatakan tidak keberatan.

Selain Rita dan Marta, jaksa juga menghadirkan kepala cabang money changer Dua Sisi Surabaya, Dyah Kartika Wati dan Direktur PT Golden Trimulia Valasindo, Pranoto Wibowo. 

Kepada majelis hakim, Dyah mengaku tidak mengenal Erintuah dan Mangapul. Namun, nama mereka tercatat sebagai nasabah.

"Tidak kenal. Cuma mereka sebagai nasabah kami saja," kata Rita. 

Sebelumnya, Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Dalam sidang perdana tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.

Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000," ucap Jaksa Penuntut Umum saat bacakan dakwaan.

Pada dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

"Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," ucapnya.

Lebih lanjut Jaksa menuturkan, bahwa uang-uang tersebut dibagi kepada ketiga dalam jumlah yang berbeda.

Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.

Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dollar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.

"Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik," jelas Jaksa.

Tak hanya uang diatas, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dollar Singapura.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata dia.

Akibat perbuatannya itu ketiga terdakwa pun didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 


Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Eks Hakim Penerima Suap Ronald Tannur Minta Tabungan Bersama Istrinya Dikembalikan, https://wartakota.tribunnews.com/2025/01/08/eks-hakim-penerima-suap-ronald-tannur-minta-tabungan-bersama-istrinya-dikembalikan?page=all.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved