Anak Legislator Bunuh Pacar
Momen Persidangan Terdakwa Hakim Penerima Suap Ronald Tannur, Istri Mangapul Marahi Suami
Rita Sidauruk istri Erintuah Damanik sempat disinggung dalam eksepsinya di sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (2/1/2025).
TRIBUNGORONTALO.COM-Mantan hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik terdakwa kasus suap vonis bebas Ronald Tannur minta rekening tabungan bersama istrinya dikembalikan.
Rita Sidauruk istri Erintuah Damanik sempat disinggung dalam eksepsinya di sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (2/1/2025).
Istri hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, Rita Sidauruk, pernah menukarkan valuta asing (valas) senilai Rp 1,5 miliar.
Hal ini terungkap saat Rita diperiksa sebagai saksi kasus suap vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur yang menjerat suaminya, Selasa (7/1/2025).
Dalam persidangan, Rita mengaku pernah menukar valas di PT Golden Trimulia Valasindo di Semarang, Jawa Tengah, tempat kediamannya bersama Erintuah, tetapi tidak ingat nilai uang yang ditukar.
Saat itu Erintuah Damanik memohon kepada majelis hakim agar rekening atas namanya istri dikembalikan.
Erintuah Damanik beralasan rekening tersebut merupakan tabungan bersama dengan istrinya.
Baca juga: Kesaksian Nahkoda KMP Moinit soal Penumpang Asal Gorontalo Melompat ke Laut, Diberitahu Juru Masak
Tak hanya itu Ia juga menjelaskan uang yang ada di rekening tersebut akan digunakan untuk biaya pengobatan mertuanya yang sedang sakit.
"Mohon pak, supaya itu diserahkan soalnya habis sidang minggu depan istri saya pulang mau melihat mertua saya pak, (meminta) supaya uang itu dikembalikan dikelola oleh saudara saya," ucap Erintuah di ruang sidang.
Menurut Erintuah, rekening yang telah disita penyidik tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara yang saat ini membelitnya.
"Saya mohon pak supaya boleh itu dikembalikan supaya nanti istri saya bisa mengembalikan ke saudara saya untuk mengelola itu untuk keperluan mertua saya," jelasnya.
Setelah disinggung dalam eksepsi, istri Erintuah, Rita Sidauruk akhirnya dihadirkan di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (7/1/2025).
Di sidang tersebut, Rita mengungkap detik-detik saat apartemennya digeruduk penyidik kejaksaan agung yang berujung sang suami dibawa pada Oktober 2024.
Rita mengatakan, penyidik sebenarnya hanya membawa Erin. Namun, ia bersikeras minta turut dibawa.
Ia lantas bertanya kepada penyidik kemana mereka akan dibawa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/fysefygshgf.jpg)