Pungli SD Gorontalo
Gara-gara Pungut Iuran dari Siswa, Kepsek SDN 8 Telaga Biru Gorontalo Dipanggil Dinas
Hal itu disampaikan langsung Frengki Pomalingo, Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pendidikan (Dikdas) Kabupaten Gorontalo
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
"Memang tidak bisa pihak sekolah untuk meminta iuran, tapi kalau pihak komite jika itu kesepakatan orang tua itu bisa, karena itu paguyuban," jelasnya.
Terkait dengan tranpasri sekolah pihak dinas sendiri selalu melakukan pantauan dana bos setiap triwulan dengan adanya laporan.
"Jadi setiap triwulan itu ada laporan dari setiap sekolah dan itu kita evaluasi," imbuhnya.
Dinas sendiri telah mengundang Kepala sekolah dan telah turun di lapangan untkm melihat kondisi yang ada.
Dirinya juga berharap agar sekolah-sekolah yang berencana melakukan iuran agar dapat mengembalikan uang tersebut dan tidak melakukan prakter-prakter tersebut.
Wakasek SDN 8 Talaga Biru Gorontalo Benarkan Pungut Rp 250 Ribu untuk Pengadaan Kursi Meja Siswa
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) SDN 8 Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Melinda Adjira, membenarkan pungutan untuk siswa.
Pungutan sebesar Rp 250 ribu itu kata dia dibebankan kepada orang tua siswa kelas I untuk pengadaan kursi dan meja.
Hal ini, menurut Melinda, telah disepakati melalui musyawarah antara pihak sekolah dan komite bersama para orang tua siswa.
“Pungutan ini hasil dari rapat komite yang melibatkan orang tua siswa,” ujar Melinda saat diwawancarai, Selasa (7/1/2025).
Ia menyayangkan dalam rapat, tidak ada protes yang disampaikan orang tua dan malah menyatakan setuju.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Frengki-Pomalingo-Kepala-Bidang-Kabid-Dinas-Pendidikan-Dikdas.jpg)