Pungli SD Gorontalo
Gara-gara Pungut Iuran dari Siswa, Kepsek SDN 8 Telaga Biru Gorontalo Dipanggil Dinas
Hal itu disampaikan langsung Frengki Pomalingo, Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pendidikan (Dikdas) Kabupaten Gorontalo
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo telah mengundang Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 8 Telaga Biru untuk dimintai keterangan.
Hal itu disampaikan langsung Frengki Pomalingo, Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pendidikan (Dikdas) Kabupaten Gorontalo saat ditemui TribunGorontalo.com di ruangan pribadinya, Rabu (8/1/2024).
"Kami dari dinas sudah klarifikasi di lapangan dan mengundang kepsek ke kantor," ungkapnya.
Ia mengatakan pihak dinas sendiri telah meminta agar pihak sekolah tidak lagi meminta iuran dalam bentuk apapun.
Sebab, terdapat dana Bos dari pemerintah meski pun untuk dana Bos sendiri terbilang sedikit, tapi untuk perbaikan pembangunan akan dilakukan secara bertahap.
"Dana Bos memang berkurang tapi tetap bisa diadakan melalui dana bos jadi itu bertahap," ujarnya.
Frengki menyayangkan sikap Kepsek yang tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak dinas untuk rencana tersebut.
"Sebelumnya memang kepsek tidak ada koordinasi dengan kami," katanya.
Selain itu dirinya menyebutkan bahwa perkara pengumpulan dana tersebut yang tadinya dimintakan agar dikembalikan lagi ternyata dana tersebut belum ada.
Artinya pengumpulan uang baru rencana ke depan yang akan diberlakukan oleh pihak sekolah.
"Jadi tadi saya sudah klarifikasi ternyata belum ada uang yang terkumpul dan memang belum terealisasi," bebernya.
Ia menjelaskan kegiatan rapat itu dilaksanakan oleh pihak sekolah, pihak komite dan orang tua siswa pada bulan Desember 2024.
Dalam rapat itu, pihak sekolah hanya memberikan arahan rencana seputaran sekolah sementara pihak komite sendiri yang memberikan usalan pengadaan meja dan kursi tersebut.
"Kepala sekolah hanya memaparkan rencana sekolah akan tetapi pihak komite yang minta untuk bisa mengadakan meja dan kursi ini, itu bukan permintaan dari sekolah," tegasnya.
Ia juga tidak membenarkan adanya pungutan iuran sebab sudah ada dana Bos.
"Memang tidak bisa pihak sekolah untuk meminta iuran, tapi kalau pihak komite jika itu kesepakatan orang tua itu bisa, karena itu paguyuban," jelasnya.
Terkait dengan tranpasri sekolah pihak dinas sendiri selalu melakukan pantauan dana bos setiap triwulan dengan adanya laporan.
"Jadi setiap triwulan itu ada laporan dari setiap sekolah dan itu kita evaluasi," imbuhnya.
Dinas sendiri telah mengundang Kepala sekolah dan telah turun di lapangan untkm melihat kondisi yang ada.
Dirinya juga berharap agar sekolah-sekolah yang berencana melakukan iuran agar dapat mengembalikan uang tersebut dan tidak melakukan prakter-prakter tersebut.
Wakasek SDN 8 Talaga Biru Gorontalo Benarkan Pungut Rp 250 Ribu untuk Pengadaan Kursi Meja Siswa
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) SDN 8 Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Melinda Adjira, membenarkan pungutan untuk siswa.
Pungutan sebesar Rp 250 ribu itu kata dia dibebankan kepada orang tua siswa kelas I untuk pengadaan kursi dan meja.
Hal ini, menurut Melinda, telah disepakati melalui musyawarah antara pihak sekolah dan komite bersama para orang tua siswa.
“Pungutan ini hasil dari rapat komite yang melibatkan orang tua siswa,” ujar Melinda saat diwawancarai, Selasa (7/1/2025).
Ia menyayangkan dalam rapat, tidak ada protes yang disampaikan orang tua dan malah menyatakan setuju.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Frengki-Pomalingo-Kepala-Bidang-Kabid-Dinas-Pendidikan-Dikdas.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.