Sabtu, 21 Maret 2026

Pungli SD Gorontalo

Wakasek SDN 8 Talaga Biru Gorontalo Benarkan Pungut Rp 250 Ribu untuk Pengadaan Kursi Meja Siswa

Pungutan sebesar Rp 250 ribu itu kata dia dibebankan kepada orang tua siswa kelas I untuk pengadaan kursi dan meja.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Wakasek SDN 8 Talaga Biru Gorontalo Benarkan Pungut Rp 250 Ribu untuk Pengadaan Kursi Meja Siswa
FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com
SDN 8 Telaga Biru, Jalan Abdul Gandi Pajuhi, Desa Dumati, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) SDN 8 Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Melinda Adjira, membenarkan pungutan untuk siswa. 

Pungutan sebesar Rp 250 ribu itu kata dia dibebankan kepada orang tua siswa kelas I untuk pengadaan kursi dan meja.

Hal ini, menurut Melinda, telah disepakati melalui musyawarah antara pihak sekolah dan komite bersama para orang tua siswa.

“Pungutan ini hasil dari rapat komite yang melibatkan orang tua siswa,” ujar Melinda saat diwawancarai, Selasa (7/1/2025).

Ia menyayangkan dalam rapat, tidak ada protes yang disampaikan orang tua dan malah menyatakan setuju.

"Jika ada yang keberatan, sebenarnya tidak menjadi masalah juga bagi kami," kata dia. 

Melinda menjelaskan bahwa pengadaan kursi dan meja untuk siswa kelas I dilakukan dengan pembagian biaya.

Artinya, sebagian ditanggung oleh orang tua dan sebagian lainnya dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Pembayaran pun diberi kelonggaran, yakni dapat dicicil selama satu tahun.

Kepala Sekolah SDN 8 Telaga Biru, Herni K Umar, turut memberikan klarifikasi.

Ia menyebutkan bahwa kursi dan meja tersebut akan tetap digunakan siswa saat naik ke kelas berikutnya.

“Kursi dan meja itu akan terus dibawa siswa saat mereka naik ke kelas berikutnya. Jadi, ini bukan untuk keperluan sementara saja,” ujar Herni.

Selain pungutan untuk pengadaan kursi dan meja, pihak sekolah juga membebankan pungutan sebesar Rp 85 ribu untuk pembuatan ruang sirkulasi.

Hal ini dinilai mendesak karena kondisi cuaca kerap mengganggu aktivitas di sekolah.

Para orang tua siswa diberi tenggang waktu selama tiga bulan untuk melunasi pembayaran tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved