Kosmetik Berbahaya
69 Produk Kosmetik Berbahaya Ditemukan BPOM
Berikut 69 merek kosmetik berbahaya yang ditemukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
TRIBUNGORONTALO.COM - Berikut 69 merek kosmetik berbahaya yang ditemukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
69 produk tersebut beredar di pasaran ditemukan dan sita BPOM
“Mayoritas temuan produk kosmetik ilegal merupakan produk impor yang berasal dari Tiongkok, namun ada juga beberapa produk yang berasal dari Korea, Malaysia, Thailand, Filipina, dan India," ungkap Kepala BPOK Taruna Ikrar dari website resmi dilansir, Jumat (3/1/2025).
Untuk kandungan bahan berbahaya, hasil pengujian dari sebagian besar temuan produk kosmetik ilegal diketahui mengandung bahan dilarang.
Seperti merkuri dan pewarna rhodamin B (merah K10). Selain itu, sebagian besar kosmetik impor ilegal atau mengandung bahan berbahaya tersebut didistribusikan dan dipromosikan secara online.
Sebagai informasi, temuan ini diperoleh dari pengawasan dan operasi penindakan BPOM yang dilakukan selama periode Oktober-November 2024.
Selain kosmetik ilegal dalam bentuk produk jadi, dari hasil operasi penindakan di Bandung, BPOM juga telah berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti berupa bahan baku obat dan produk ruahan (basis krim) yang dicampur dengan bahan obat yang digunakan dalam produksi skincare beretiket biru di usaha rumahan atau sarana ilegal.
Kegiatan produksi ini dilakukan oleh produsen yang tidak memiliki kewenangan dalam pembuatan kosmetik atau obat.
Hasil pengawasan dan operasi penindakan tersebut ditemukan produk dan bahan baku, di antaranya mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam kosmetik.
Bahan berbahaya tersebut misalnya, hidrokuinon, tretinoin, antibiotik, antifungi, dan steroid.
Produk ilegal yang mengandung bahan obat ini diketahui didistribusikan ke “klinik kecantikan” di Pulau Jawa (Bandung, Cimahi, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Mojokerto, dan Jember).
Jumlah barang bukti yang ditemukan sebanyak 208 item ini ditaksir nilai keekonomiannya mencapai Rp4,59 miliar.
Terhadap temuan intensifikasi pengawasan dan operasi penindakan ini, Kepala BPOM menegaskan bahwa BPOM telah memberikan sanksi administratif terhadap 2 kasus yang terjadi di Banten dan Jawa Timur.
Sanksi tersebut berupa perintah penarikan dan pemusnahan produk.
Hati-hati! 21 Kosmetik Ini Ditarik BPOM karena Bisa Picu Alergi, Cek Daftarnya |
![]() |
---|
BPOM Resmi Tarik 21 Produk Kosmetik dari Peredaran, Segera Cek Daftarnya Sebelum Terlambat! |
![]() |
---|
BPOM Cabut Izin Edar 21 Produk Skincare dan Kosmetik, Mulai dari Krim hingga Lip Cream yang Beredar |
![]() |
---|
Mira Hayati, Bos Skincare Viral, Terbukti Langgar Hukum dan Dijatuhi Vonis 10 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Hati-hati 16 Kosmetik Berbahaya Ditemukan BPOM, Termasuk Merek Populer SANIYE di Kalangan Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.