Kosmetik Berbahaya
69 Produk Kosmetik Berbahaya Ditemukan BPOM
Berikut 69 merek kosmetik berbahaya yang ditemukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Sementara untuk 2 temuan lainnya di wilayah provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah ditindaklanjuti secara pro-justitia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM.
Sesuai dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, pelaku memproduksi dan mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Terkait dengan temuan ini, Kepala BPOM kembali menegaskan kepada pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku.
Taruna Ikrar juga mengimbau masyarakat agar menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan kosmetik.
Untuk menghindari penggunaan produk kosmetik ilegal yang tidak sesuai ketentuan, pastikan untuk membeli dan memperoleh kosmetik dari sarana penjualan yang jelas.
Jika membeli kosmetik secara online, pastikan dilakukan melalui official online store (toko online resmi).
“Masyarakat jangan mudah terpengaruh oleh iklan produk kosmetik yang menggunakan klaim secara berlebihan, termasuk klaim memberikan efek instan," pungkasnya.
Berdasarkan Siaran Pers Nomor HM.01.1.2.12.24.108, berikut daftar 69 merek kosmetik ilegal dan berbahaya yang sebaiknya tidak digunakan:
1. 2099
2. 4K
3. 88
4. ADMD
5. Aichun Beauty
6. Annies
7. Anylady
Hati-hati! 21 Kosmetik Ini Ditarik BPOM karena Bisa Picu Alergi, Cek Daftarnya |
![]() |
---|
BPOM Resmi Tarik 21 Produk Kosmetik dari Peredaran, Segera Cek Daftarnya Sebelum Terlambat! |
![]() |
---|
BPOM Cabut Izin Edar 21 Produk Skincare dan Kosmetik, Mulai dari Krim hingga Lip Cream yang Beredar |
![]() |
---|
Mira Hayati, Bos Skincare Viral, Terbukti Langgar Hukum dan Dijatuhi Vonis 10 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Hati-hati 16 Kosmetik Berbahaya Ditemukan BPOM, Termasuk Merek Populer SANIYE di Kalangan Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.