Berita Internasional
Usai Curi Uang Rp370 Miliar, Wanita ini Bebas dari tuntutan, Ini Alasannya
Viral seorang wanita hamil telah melakukan tindak penipuan di tempat kerjanya. Wanita itu mencuri uang sejumlah 370 miliar rupiah dari majikannya.
Hakim yang memimpin sidang, Harry Vann, mengatakan bahwa pelaku memanfaatkan posisinya untuk mencuri.
Dia tak segan-segan mengambil uang dalam jumlah yang sangat besar setiap bulannya.
"Sudah jelas dari catatan perbankan dan apa yang dikatakan dalam wawancara," ungkap hakim.
"Dia mengambil keuntungan dari posisi di perusahaan tempat dia bekerja selama sembilan tahun."
Tiba-tiba, setelah masa kerja yang sukses, dia mulai mencuri uang. Hakim menambahkan bahwa tindakannya berdampak pada 300 rekan kerja.
Dia dijatuhi hukuman dua tahun penjara yang ditangguhkan selama dua tahun dengan alasan kesehatan mental.
Hakim menjatuhkan hukuman tersebut dengan mempertimbangkan kemungkinan Longstaffe akan melahirkan di penjara.
"Saya harus mempertimbangkan dampaknya terhadap wanita hamil," ungkap hakim.
Baca juga: Soal RAPBD Kota Gorontalo, Pemprov Jelaskan Tak Bisa Asal-asalan Evaluasi
"Saya harus memperhatikan kepentingan janin yang dia kandung."
"Biasanya, saya akan mengatakan bahwa kejahatan semacam itu menuntut hak asuh segera."
"Namun, kesejahteraan janin yang dikandung harus diutamakan," tambahnya.
Membela Longstaffe yang menyesal, Clare Anderson mengatakan bahwa kliennya bahwa itu adalah pelanggaran kriminal serius.
Pelaku menambahkan bahwa dia mengalami kesulitan keuangan karena rentenir.
"Itu adalah tanda tangan yang dipalsukan secara sederhana," ungkap pembela Longstaffe.
"Itu tidak mengecilkan arti dari apa yang terjadi."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Wanita-di-bebeaskan-Usai-Mencuri-Uang-dibebaskan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.