PEMPROV GORONTALO

Soal RAPBD Kota Gorontalo, Pemprov Jelaskan Tak Bisa Asal-asalan Evaluasi

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan Pemprov Gorontalo, Syukril Gobel, untuk merespons kritik terkait dugaan keterlambatan evaluasi RAPBD Ko

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Dok. Diskominfotik
Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Syukril Gobel. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo menegaskan bahwa proses evaluasi Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025 Kota Gorontalo tidak dapat dilakukan secara asal-asalan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan Pemprov Gorontalo, Syukril Gobel, untuk merespons kritik terkait dugaan keterlambatan evaluasi RAPBD Kota Gorontalo.

Menurut Syukril, mekanisme evaluasi RAPBD dilakukan secara berjenjang oleh Pemprov dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan waktu maksimal 15 hari kerja setelah dokumen diterima.

Ia menjelaskan, dokumen RAPBD Kota Gorontalo baru diterima Pemprov pada 4 Desember 2024.

“Hitungan 15 hari kerja itu jatuh pada tanggal 27 Desember," ujar Syukril, Kamis (26/12/2024).

Artinya kata dia, masih dalam batas waktu yang ditentukan. Keterlambatan sering kali terjadi karena mayoritas daerah baru menyepakati RAPBD pada akhir November, dan dokumen masuk serentak ke Pemprov.

Syukril menegaskan, evaluasi RAPBD bukan sekadar formalitas. Pemprov harus memastikan kesesuaian antara anggaran dengan regulasi yang berlaku, konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran, serta kebutuhan data-data tambahan dari pemerintah kota.

Kata dia Jika data-data dari Pemkot belum lengkap, evaluasi belum bisa dilakukan secara penuh.

Menurutnya pihaknya harus melakukan klarifikasi antar pihak, termasuk dengan Kemendagri dan pemerintah daerah, agar evaluasi ini sesuai prosedur.

Saat ini, hasil evaluasi RAPBD Kota Gorontalo telah berada di Biro Hukum untuk ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Gorontalo.

Setelah itu, Pemkot wajib menindaklanjuti hasil evaluasi dalam waktu tujuh hari kerja agar mendapatkan nomor registrasi.

Sebagai perbandingan, Syukril menjelaskan bahwa APBD Pemprov Gorontalo telah dievaluasi oleh Kemendagri selama 70 hari kerja.

Dokumen tersebut diserahkan pada 4 September 2024, dan hasil evaluasi baru diterima pada 13 Desember 2024.

Ia menambahkan bahwa proses evaluasi tidak bisa instan. Bahkan sebelum Kemendagri mengeluarkan rekomendasi, mereka harus menunggu arahan dari Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

Ia berharap agar pembahasan RAPBD Kota Gorontalo di masa mendatang dilakukan lebih awal untuk menghindari keterlambatan dan polemik serupa.

“Sebagai informasi saja, APBD Pemprov Gorontalo itu dievaluasi oleh Kemendagri sudah 70 hari. Kita masukkan 4 September tapi baru keluar hasil evaluasi tanggal 13 Desember. Di sela-sela itu tidak pernah Pak Pj. Gubernur atau anggota DPRD memprotes Mendagri. Seperti yang dilakukan kota,” pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved