Skorsing Mahasiswa Gorontalo
7 Mahasiswa Teknik Gorontalo Diskors Satu Semester, Rata-rata Ketua Himpunan
Skorsing dalam surat resmi yang didapatkan redaksi TribunGorontalo.com, ditandatangi oleh dekan Fakultas Teknik UNG pada 17 Desember 2024.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Fakultas Teknik Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menjatuhkan sanksi skorsing kepada tujuh mahasiswanya.
Keputusan ini tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani Dekan Fakultas Teknik, Sardi Salim, pada 17 Desember 2024.
Skorsing tersebut berlaku selama satu semester, mencakup periode ganjil tahun akademik 2024–2025.
Dalam surat bernomor 2114/UN47.B5/HK.04/2024, dekan menegaskan bahwa mahasiswa yang diskors kehilangan hak-haknya selama masa hukuman berlangsung.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat pimpinan fakultas teknik pada 9 Desember 2024.
Rapat itu membahas laporan tim pencari fakta dari masing-masing jurusan, yang menemukan bukti pelanggaran terhadap peraturan rektor maupun fakultas.
“Mahasiswa yang melanggar keputusan ini dapat dikenakan sanksi yang lebih berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Universitas Negeri Gorontalo dan Fakultas Teknik UNG,” ujar Sardi Salim dalam keterangannya.
Skorsing tersebut melarang ketujuh mahasiswa untuk menggunakan hak-haknya sebagai mahasiswa Fakultas Teknik selama masa hukuman.
Diketahui, pihak fakultas menjatuhkan sanksi berat kepada sejumlah pengurus organisasi mahasiswa (Ormawa) akibat pelanggaran serius dalam pelaksanaan kegiatan bakti sosial (baksos) yang berlangsung tanpa izin.
Dekan Fakultas Teknik, Sardi Salim, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil untuk menegakkan disiplin dan melindungi keselamatan mahasiswa.
Sardi menjelaskan bahwa pengurus senat mahasiswa fakultas dan himpunan mahasiswa jurusan (HMJ) telah melakukan pelanggaran berat dengan mengumpulkan mahasiswa baru dan lama di luar kampus tanpa sepengetahuan maupun izin dari pimpinan fakultas, jurusan, atau program studi.
“Kegiatan ini tidak hanya melanggar aturan universitas tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan fisik maupun jiwa para peserta,” ujar Sardi kepada TribunGorontalo.com, Jumat (27/12/2024).
Ia menambahkan bahwa kegiatan semacam ini telah dilarang di tingkat universitas dan fakultas sesuai Keputusan Rektor Universitas Negeri Gorontalo Nomor 1 Tahun 2021 serta Peraturan Senat Fakultas Teknik Nomor 561/UN47.B5/KM.05.03/2020.
Profil Fakultas Teknik UNG
Fakultas Teknik Universitas Negeri Gorontalo (UNG) memiliki perjalanan panjang dan bertransformasi dari institusi pendidikan yang fokus pada program diploma hingga menjadi salah satu fakultas unggulan di kampus tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.