Berita Internasional

Usai Curi Uang Rp370 Miliar, Wanita ini Bebas dari tuntutan, Ini Alasannya

Viral seorang wanita hamil telah melakukan tindak penipuan di tempat kerjanya. Wanita itu mencuri uang sejumlah 370 miliar rupiah dari majikannya.

Editor: Minarti Mansombo
mirror.co.uk
Viral seorang wanita hamil telah melakukan tindak penipuan di tempat kerjanya. Wanita itu mencuri uang sejumlah 370 miliar rupiah dari majikannya. 

TRIBUNGORONTALO.COM-Usai Curi Uang Rp370 Miliar, Wanita ini Bebas dari tuntutan, Ini Alasannya.

Viral seorang wanita hamil telah melakukan tindak penipuan di tempat kerjanya. Wanita itu mencuri uang sejumlah 370 miliar rupiah dari majikannya.

Dilansir dari mirror.co.uk, Kamis (26/12/2024) wanita itu seharusnya mendapatkan hukuman atas tindakannya.

Namun, dia berhasil lepas dari jeratan hukum berkat anak yang dikandungnya. Danielle Longstaffe (32) terbukti menipu uang senilai enam digit dari Kaefer dalam beberapa cicilan.

Baca juga: Warga Perlu Tahu, Ini Struktur Komisi di DPRD Kabupaten Gorontalo

Diketahui bahwa pelaku bekerja sebagai administrator transportasi untuk perusahaan tersebut. Longstaffe telah bekerja di perusahaan tersebut selama 12 tahun.

Dia dicurigai setelah atasannya menemukan 1,8 miliar rupiah hilang antara bulan April dan Mei 2022.

Pengadilan mendengar bahwa ibu hamil tersebut telah mentransfer uang dari rekening majikannya ke rekeningnya sendiri, serta rekening teman dan keluarganya.

Dia juga menggunakan rincian palsu dalam upaya untuk menutupi jejaknya.

Jaksa penuntut mengatakan bahwa dia bahkan memalsukan tanda tangan seorang manajer transportasi untuk mentransfer dana tersebut.

Meskipun mengakui kejahatannya, hakim membebaskannya dengan hukuman percobaan. Pengadilan mendengar bahwa Longstaffe mengaku.

Polisi mengidentifikasi jumlah uang yang telah dicurinya dari perusahaan ketika dia dikonfrontasi. Mereka menemukan transaksi perbankan yang tidak sah senilai 4 miliar rupiah.

Baca juga: Demi Sarjanakan Anak, Sulimin Semangat Jual Bubur Kacang Hijau di Gorontalo Utara Meski Usia Renta

Terdapat aktivitas penipuan lebih lanjut, termasuk penyewaan kendaraan yang tidak sah. Pemasok yang digunakan perusahaan mengakibatkan 33 kendaraan hilang.

Kemudian, dilaporkan transaksi bertambah sebanyak 3 miliar rupiah lagi. Penggunaan kartu kredit perusahaan dilaporkan tidak sah senilai 203 juta rupiah.

Wanita itu membuat nilai total penipuan mencapai 7 miliar rupiah. Perusahaan mengatakan bahwa biaya denda Tyne Tunnel dan parkir yang belum dibayar mencapai 386 juta rupiah.

Longstaffe mengaku bersalah melakukan penipuan dengan menyalahgunakan jabatan antara 1 September 2021 dan 13 Mei 2022.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved