Berita Nasional

Korupsi Rp 300 Triliun, Harvey Moeis Hanya Divonis 6 Tahun Penjara hingga Bikin Heran Mahfud MD

Harvey Moeis yang didakwa merugikan negara hingga Rp 300 Triliun, hanya dijatuhi hukuman penjara selama 6,5 tahun, serta pidana denda sebesar Rp 1 mil

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TribunNews
Kolase Mahfud MD bersama Harvey Moeis. 

Selain itu Harvey juga dianggap Hakim Eko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," ucap Hakim Eko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

Selain pidana badan, Harvey Moeis juga divonis pidana denda sebesar Rp1 miliar, di mana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya itu Harvey Moeis juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Namun apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Harvey dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun," jelas Hakim.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved