Berita Nasional

Korupsi Rp 300 Triliun, Harvey Moeis Hanya Divonis 6 Tahun Penjara hingga Bikin Heran Mahfud MD

Harvey Moeis yang didakwa merugikan negara hingga Rp 300 Triliun, hanya dijatuhi hukuman penjara selama 6,5 tahun, serta pidana denda sebesar Rp 1 mil

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TribunNews
Kolase Mahfud MD bersama Harvey Moeis. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan keheranannya atas vonis yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Harvey Moeis yang didakwa merugikan negara hingga Rp 300 Triliun, hanya dijatuhi hukuman penjara selama 6,5 tahun, serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar.

Mahfud MD melalui unggahan di Instagram-nya pada Kamis (26/12/2024), mempertanyakan di mana keadilan dalam putusan tersebut.

Menurutnya, putusan hakim terasa sangat ringan, terutama mengingat kerugian negara yang sangat besar.

“Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 Triliun. Dakwaannya sangat jelas: merugikan keuangan negara, bukan sekadar potensi kerugian ekonomi negara,” tulis Mahfud MD.

Namun, lanjut Mahfud, meskipun dakwaan tersebut sangat konkret, jaksa hanya menuntut pengembalian keuangan negara sebesar Rp 210 miliar dengan hukuman penjara 12 tahun.

Dalam putusan akhirnya, Harvey Moeis hanya dijatuhi hukuman penjara 6,5 tahun dan denda serta pengembalian uang negara yang totalnya hanya Rp 211 miliar.

Mahfud MD merasa bahwa vonis tersebut tidak adil. Ia mengkritik kenyataan bahwa dari dakwaan kerugian negara sebesar Rp 300 Triliun, hanya Rp 211 miliar yang berhasil dipulihkan, yang setara dengan sekitar 0,007 persen dari total kerugian yang didakwakan.

“Bagaimana ini? Vonis yang begitu ringan dan jumlah pengembalian yang jauh dari jumlah kerugian yang sebenarnya,” ujar Mahfud, menyayangkan keputusan tersebut.

Kritik Mahfud MD ini menambah sorotan terhadap proses peradilan kasus korupsi yang merugikan negara dengan jumlah yang sangat besar.

 Vonis ringan ini pun menimbulkan pertanyaan di kalangan publik mengenai seberapa serius pihak berwenang menangani kasus-kasus korupsi besar di Indonesia.

Vonis Hakim

Diberitakan sebelumnya, suami artis Sandra Dewi itu divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

Selain itu Harvey juga dianggap Hakim Eko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," ucap Hakim Eko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

Selain pidana badan, Harvey Moeis juga divonis pidana denda sebesar Rp1 miliar, di mana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya itu Harvey Moeis juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Namun apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Harvey dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun," jelas Hakim.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved