PPN 12 Persen

Transaksi E-Money dan Qris Bakal Kena PPN 12 Persen, Begini Perhitungannya

Selain itu, untuk masyarakat yang melakukan transaksi E-Money dan Qris juga akan kena. Namun, hal itu cuma untuk transaksi pembelian maupun pembayara

Dok. BRI
Ilustrasi - Transaksi E-Money dan Qris Bakal Kena PPN 12 Persen, Begini Perhitungannya 

Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1 persen hanya Rp 15.

(2) Slamet mengisi dompet digital atau e-wallet sebesar Rp 500.000. Biaya pengisian dompet digital atau e-wallet misalnya Rp 1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut:

11 % x Rp1.500 = Rp165.

Dengan kenaikan PPN 12 % , maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut:

12 % x Rp1.500 = Rp180.

"Artinya, berapapun jumlah nominal transaksi sepanjang jasa layanan yang dibebankan oleh provider tidak mengalami perubahan, maka jumlah PPN yang dibayar akan tetap sama," ujar Dwi.

Transaksi QRIS Juga Kena PPN 12 Persen

Baca juga: Mulai Januari 2025, Pemerintah Sediakan Diskon Listrik 50 Persen Imbas dari Kenaikkan PPN 12 Persen

Transaksi pembayaran melalui QRIS merupakan bagian dari Jasa Sistem Pembayaran.

Pengenaan PPN ini atas penyerahan jasa sistem pembayaran oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) kepada para merchant terutang PPN sesuai ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Artinya, menurut Dwi, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukan merupakan objek pajak baru.

PPN 12 persen akan dipungut oleh PJSP dari pemilik merchant atau si pedagang.

"Yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant," ucap Dwi.  

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved