Kenaikan PPN

Imbas PPN 12 Persen, Siap-siap Gen Z Bakal Bayar Mahal Netflix hingga Spotify, Begini Kisarannya

Sebagai imbas dari kenaikan PPN 12 persen. Tarif pembelian beberapa aplikasi pun akan ikut naik, seperti Netflix hingga Spotify.

Kompas.com/ Bloomberg
Ilustrasi Netflix di smartphone -- Imbas PPN 12 Persen, Siap-siap Gen Z Bakal Bayar Mahal Netflix hingga Spotify, Begini Kisarannya 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Sebagai imbas dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

Tarif pembelian beberapa aplikasi pun akan ikut naik, seperti Netflix hingga Spotify.

Aplikasi ini pun akan melakukan penyesuaian tarif dengan PPN yang akan diberlakukan mulai Januari 2025.

Pemerintah telah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen dimulai awal tahun 2025. 

Kenaikan ini termasuk pada layanan film dalam aplikasi Netflix hingga layanan musik seperti Spotify bakal dikenakan pajak 12 persen. 

"Jadi jasanya Netflix to? Iya kena (pajak 12 persen)," kata Direktorat Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi Untuk Kesejahteraan di Kemenko Perekonomian, Senin (16/12).

Baca juga: Mulai Januari 2025, Pemerintah Sediakan Diskon Listrik 50 Persen Imbas dari Kenaikkan PPN 12 Persen

Adapun kebijakan kenaikan PPN ini dilakukan sejalan dengan amanah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP). 

"Sesuai amanah UU HPP, jadwal yang ditentukan tarif PPN tahun depan akan naik 12 persen," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi di Kantor Kemenko Perekonomian.

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, kenaikan tarif PPN di Indonesia ini masih lebih rendah dibandingkan negara lain bahkan negara yang termasuk Grup 20 atau G20. 

"Tarif PPN di Indonesia dibandingkan banyak negara di dunia masih relatif rendah. Kalau kita lihat baik di dalam negara-negara yang sesama emerging atau dengan negara tentu negara di region maupun dalam G20," kata Sri Mulyani.

Baca juga: Mulai Januari 2025, PPN 12 Persen Resmi Belaku, Ada 3 Komoditas Tetap 11 Persen, Apa Saja?

Sri Mulyani mengatakan, PPN di negara Brazil sebanyak 17 persen dengan tax ratio 21,4 persen. 

Kemudian, tarif PPN di India sebesar 18 persen dengan tax ratio-nya sebesar 17,3 persen. 

Kemudian PPN negara Turki sebesar 20 persen dengan tax ratio sebesar 16 persen. 

Sedangkan PPN di Filipina sebesar 12 persen dengan tax ratio sudah di 15,6 persen. 

Terakhir, Meksiko PPN-nya 16 persen tax ratio di 14,46 persen.

"Jadi Indonesia saat ini dengan 11 persen tax ratio kita masih di 10,4 bisa memberikan gambaran pekerjaan rumah dan perbaikan yang harus kita lakukan. Tidak selalu bahwa kita harus naik setinggi yang lain, tapi ini juga menggambarkan di mana posisi Indonesia," papar dia.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved