Minggu, 26 April 2026

Viral Nasional

Heboh Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD dan Istri Kades, Ini Perkembangan Terbarunya

Kasus dugaan hubungan terlarang yang menyeret anggota DPRD Kota Cirebon berinisial HSG bersama istri Kepala Desa (Kuwu) Kedungjaya masih terus

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Heboh Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD dan Istri Kades, Ini Perkembangan Terbarunya
TribunGorontalo.com
ILUSTRASI -- Anggota DPRD diduga selingkuh dengan seorang istri kades. 

Ringkasan Berita:
  • Kasus dugaan perselingkuhan anggota DPRD Kota Cirebon berinisial HSG dengan istri kepala desa masih dalam tahap penyelidikan.
  • Polisi telah memeriksa dua saksi dan terus mengumpulkan bukti, namun belum menetapkan tersangka. 
  • Selain laporan pidana, kasus ini juga dibawa ke Badan Kehormatan DPRD karena diduga melanggar kode etik.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kasus dugaan hubungan terlarang yang menyeret anggota DPRD Kota Cirebon berinisial HSG bersama istri Kepala Desa (Kuwu) Kedungjaya masih terus diproses aparat kepolisian.

Perkembangan terbaru menunjukkan, penyidik telah memeriksa dua orang saksi dalam perkara ini. Meski demikian, tahapan yang berjalan saat ini masih tergolong awal sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi pun masih fokus mengumpulkan berbagai keterangan serta bukti pendukung guna memperjelas duduk perkara.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, memastikan laporan terkait dugaan tersebut telah diterima dan kini sedang ditangani melalui proses penyelidikan.

Baca juga: 53 Anak Diduga Jadi Korban Kekerasan Tempat Penitipan Anak di Yogya, Digerebek Ternyata Tak Berizin

“Ya, untuk pengaduan terkait adanya dugaan perselingkuhan atau persetubuhan, ini sudah kita terima. Pengaduannya sudah kita terima dan kita sedang melakukan pendalaman,” ujar Eko saat dikonfirmasi media, Sabtu (25/4/2026).

Ia menjelaskan, sejumlah pihak sudah dimintai keterangan, termasuk individu yang dilaporkan dalam kasus ini.

“Sementara kita sudah meminta keterangan beberapa pihak, termasuk juga yang bersangkutan. Yang bersangkutan sendiri, inisial HSG, ini juga kita sudah meminta keterangan,” ucapnya.

Meski begitu, ia menekankan bahwa proses hukum masih berada pada tahap pengumpulan data dan belum sampai pada penentuan tersangka.

“Masih dalam pemeriksaan. Masih kita kumpulkan keterangan-keterangan dan barang bukti. Belum, belum. Belum ya, masih kita melakukan pendalaman,” jelas dia.

Hingga saat ini, jumlah saksi yang telah diperiksa baru dua orang.

“Untuk saksi yang diperiksa, sementara ada dua orang. Masih kita lakukan pendalaman ya,” katanya.

Perkara ini menyedot perhatian publik karena melibatkan pejabat daerah serta bermula dari persoalan rumah tangga yang kemudian berkembang menjadi kasus hukum.

Dari pihak pelapor, kuasa hukum Kuwu Kedungjaya, Medira Anggraini, menyatakan telah memiliki sejumlah indikasi awal terkait dugaan hubungan tersebut.

“Pihak kami telah mengantongi sejumlah petunjuk awal yang mengarah pada dugaan hubungan terlarang tersebut,” ujar Medira.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved