Viral Nasional
Heboh Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD dan Istri Kades, Ini Perkembangan Terbarunya
Kasus dugaan hubungan terlarang yang menyeret anggota DPRD Kota Cirebon berinisial HSG bersama istri Kepala Desa (Kuwu) Kedungjaya masih terus
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ILUSTRASI-Anggota-DPRD-diduga-selingkuh-dengan-seorang-istri-kades.jpg)
Selain jalur hukum, laporan juga diajukan ke Badan Kehormatan DPRD Kota Cirebon karena dugaan pelanggaran kode etik.
“Langkah hukum sudah kami tempuh."
"Kami telah melayangkan laporan ke Badan Kehormatan Dewan, partai politik yang bersangkutan, serta pengaduan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” jelas dia.
Medira berharap penanganan kasus ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meredam spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Harapan kami, proses yang berjalan dapat memberikan kepastian hukum serta menghindari berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua BKD DPRD Kota Cirebon, Abdul Wahid, mengungkapkan bahwa laporan etik terhadap HSG memang telah diterima.
Namun, ia menyebut laporan tersebut belum diteruskan ke Badan Kehormatan DPRD.
"Info awal katanya sudah ada surat masuk di bagian kesekretariatan dan ke pimpinan."
"Tetapi belum ada disposisi ke BK. Jadi saya masih menunggu," kata dia.
Di sisi lain, HSG telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Rabu sebelumnya.
Usai pemeriksaan, kuasa hukumnya menyatakan kehadiran kliennya merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum.
Furqon kembali menegaskan bantahan atas tuduhan perselingkuhan tersebut.
“Contoh misalnya istilah perselingkuhan begitu ya, klien kami klarifikasi bahwa itu tidak ada. Jadi tidak ada sama sekali hal-hal seperti itu,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dijalani kliennya masih sebatas tahap klarifikasi awal dengan total sepuluh pertanyaan.
“Ini hanya klarifikasi saja, makanya cuma sepuluh pertanyaan saja,” jelas dia.(*)