PPN 12 Persen
Transaksi E-Money dan Qris Bakal Kena PPN 12 Persen, Begini Perhitungannya
Selain itu, untuk masyarakat yang melakukan transaksi E-Money dan Qris juga akan kena. Namun, hal itu cuma untuk transaksi pembelian maupun pembayara
TRIBUNGORONTALO.COM -- PPN 12 persen yang akan dikenakan pada Januari 2025 ternyata tak berhenti pada barang mewah saja.
Namun nyatanya pembelian paket VVIP untuk Netflix dan Spotify juga bakal kena PPN 12 persen.
Selain itu, untuk masyarakat yang melakukan transaksi E-Money dan Qris juga akan kena.
Namun, hal itu cuma untuk transaksi pembelian maupun pembayaran.
Baca juga: Yenny Wahid Yakin Gus Dur Akan Tolak PPN 12 Persen jika Masih Hidup
Untuk pengisian dana di e-money ataupun qris tidak akan dibebankan pajak 12 persen.
Setiap transaksi dengan uang elektronik, dompet digital (e-wallet), dan transaksi pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menjelaskan, jasa atas transaksi uang elektronik dan dompet digital selama ini sebenarnya sudah kena PPN mengacu pada PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Baca juga: Gerindra Sebut PDIP Drama Tolak PPN 12 Persen, Padahal Dalangnya
Namun, yang menjadi dasar pengenaan pajaknya bukan nilai pengisian uang (top up), saldo (balance), atau nilai transaksi jual beli.
Dasar pengenaan PPN 12 persen adalah pada jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital tersebut.
"Artinya, jasa layanan uang elektronik dan dompet digital bukan merupakan objek pajak baru," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti dikutip dari keterangan tertulis pada Minggu (22/12/2024).
Dia mencontohkan ilustrasi pengenaan PPN 12 persen pada jasa atas transaksi uang elektronik dan dompet digital.
Baca juga: Imbas PPN 12 Persen, Siap-siap Gen Z Bakal Bayar Mahal Netflix hingga Spotify, Begini Kisarannya
(1) Zain mengisi ulang (top up) uang elektronik sebesar Rp 1.000.000. Biaya top up misalnya Rp 1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut:
11 persen x Rp 1.500 = Rp 165.
Dengan kenaikan PPN 12 persen, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut:
12 persen x Rp 1.500 = Rp180.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.