Berita Viral

AKP Dadang, Pelaku Polisi Tembak Polisi Resmi Dipecat Tidak Hormat dan Terancam Hukuman Mati

AKP Dadang Iskandar, pelaku polisi tembak polisi di Solok Selatan kini telah menjalani sidang kode etik kepolisian yang menghasilkan dirinya di pecat

Foto: Rezi Azwar/tribunpadang.com
AKP Dadang Iskandar yang merupakan tersangka dalam kasus penembakan rekannya sendiri yang juga seorang perwira kepolisian AKP Ryanto Ulil Anshar hingga meninggal dunia saat dihadirkan dalam penyampaian update perkaranya di Mapolda Sumbar 

TRIBUNGORONTALO.COM -- AKP Dadang Iskandar, pelaku polisi tembak polisi di Solok Selatan kini telah menjalani sidang kode etik kepolisian.

Dari hasil putusan sidang etik tersebut AKP Dadang Iskandar dipecat secara tidak hormat dari anggota Kepolisian.

Tak hanya itu, dia pun terancam dikenakan hukuman mati.

Kini, AKP Dadang Iskandar resmi memakai baju tahanan.

Baca juga: AKP Dadang Iskandar, Polisi Tembak Polisi Ternyata Mengancam Tembak Polisi yang Menangkapnya

Hal itu dikarenakan AKP Dadang telah dengan sengaja menghilangkan nyawa rekan kerjanya yakni AKP Ulil Ryanto yang bertugas sebagai Kasat Reskrim.

Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar telah resmi dipecat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) 

Atau lebih tepatnya memberlakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sanksi tersebut, diberikan kepada AKP Dadang lantaran perbuatannya yang telah membunuh rekan sesama polisi Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ulil Ryanto Anshari.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan keputusan itu berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Prosesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024). 

"Sanksi administraif berupa pemberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Irjen Sandi Nugroho, mengutip Kompas.com.

Selain itu, Polri memberikan sanksi etika kepada Dadang dengan menyatakan perbuatannya sebagai perbuatan tercela.

Sandi menyatakan, Dadang telah melanggar kode etik dan profesi Polri.

Baca juga: AKP Dadang Iskandar, Ancam Lakukan Hal Sama Pada Polisi Lain saat Penangkapan

Dilaporkan juga AKP Dadang tak mengajukan banding terhadap hukuman yang diberikan kepadanya.

Diketahui, atas perbuatannya menembak rekan kerja sendiri, AKP Ryanto Ulil Anshar, maka AKP Dadang Iskandar terancam hukuman mati.

Dia bakal dijerat pasal berlapis, dipastikan dipecat sehingga tak bakal dapat uang pensiun. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved