Berita Viral
AKP Dadang, Pelaku Polisi Tembak Polisi Resmi Dipecat Tidak Hormat dan Terancam Hukuman Mati
AKP Dadang Iskandar, pelaku polisi tembak polisi di Solok Selatan kini telah menjalani sidang kode etik kepolisian yang menghasilkan dirinya di pecat
Sebelumnya, Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Suharyono, menegaskan AKP Dadang, bakal disanksi PTDH.
"Pastinya tindakannya tegas. Dalam minggu ini, kami upayakan sudah ada proses PTDH. Dalam minggu ini, setidak-tidaknya sampai tujuh hari ke depan, saya sudah melaporkan ke pimpinan Polri," katanya saat konferensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara, Padang, Jumat (22/11/2024), dikutip dari YouTube Tribun Padang.
Irjen Pol Suharyono juga menyebut, Kapolri menginginkan adanya tindakan tegas bagi pihak-pihak yang berupaya melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya belum bisa menyampaikan secara detail terkait kasus ini.
Baca juga: Perbandingan Harta Kekayaan AKP Dadang vs AKP Ulil Ryanto, Siapakah yang Lebih Kaya?
Kronologi AKP Dadang Bunuh AKP Ulil Ryanto
Diketahui Kompol Anumerta Ulil Ryanto, tewas ditembak oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, Jumat (22/11/2024).
Kejadian nahas itu, terjadi di kawasan parkir Polres Solok Selatan, Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Solok Selatan, Sumatra Barat.
Peristiwa tersebut pun telah dibenarkan oleh Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti.
"Iya telah terjadi kejadian penembakan oleh Kabag Ops terhadap Kasatreskrim," ujar AKBP Arief, Jumat.
Kasus penembakan oleh Kabag Ops terhadap Kasat Reskrim ini menurut Arief Mukti masih dalam tahap pemeriksaan oleh Polda Sumatera Barat, dilansir Kompas.com.
Baca juga: AKP Dadang, Polisi yang Tembak Polisi di Solok Selatan Mogok Makan Akibat Terancam Hukuman Mati
AKBP Arief mengatakan, kasus penembakan itu saat ini masih dalam tahap pemeriksaan oleh Polda Sumatera Barat.
"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Polda Sumbar," ujarnya.
Kasus penembakan yang menewaskan Kompol Anumerta Ulil Ryanto oleh AKP Dadang Iskandar terjadi sekitar pukul 00.43 WIB.
Kasus ini terjadi setelah Sat Reskrim Polres Solok Selatan mengungkap dan menangkap pelaku tambang galian C, tambang ilegal.
Awalnya, Kompol Anumerta Ulil Ryanto mendapat telepon dari AKP Dadang terkait penangkapan terhadap pelaku tambang galian C yang dilakukan timnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.