Paman Cabuli Keponakan
BREAKING NEWS: Paman Cabuli Keponakan di Kota Gorontalo, Pelaku Resmi Tersangka
Seorang pria berinisial AM (32), warga Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Tersangka-kasus-pencabulan-anak-di-bawah-umur.jpg)
Ruly telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah pada kasus kekerasan seksual.
"Ruly Sutrisno Sinukun terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual nonfisik dan melakukan perbuatan seksual secara fisik yang dilakukan oleh tenaga pendidik. Dilakukan lebih dari satu kali dan dilakukan terhadap lebih dari satu orang," bunyi putusan majelis hakim.
Ruly Sinukun merupakan mantan dosen Universitas Negeri Gorontalo (UNG) dan Universitas Ichsan Gorontalo.
Ia didakwa kasus pelecehan seksual fisik dan verbal.
Putusan plecehan seksual dengan nomor perkara 137/pid.sus/2024/PN Gto itu berlangsung di Ruang Sidang, Prof Seno Adji Pengadilan Negeri Gorontalo pada 24 Oktober 2024.
Ruly dipidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp50 juta dengan subsidiair enam bulan kurungan.
Mengutip laman SIPP PN Gorontalo menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Terdakwa dibebankan untuk membayar restitusi (ganti rugi) kepada saksi korban AJ sejumlah Rp3,4 juta.
Apabila biaya Restitusi tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Sejumlah barang bukti juga memberatkan Ruly Sinukun yaitu satu buah flashdisk berisikan video rekaman, print out chattingan terdakwa dengan saksi korban IG melalui aplikasi Messenger.
Kemudian barang bukti lain berasal dari penasihat hukum dan terdakwa berupa, satu buah CD video rekaman AJ dan satu CD video rekaman IG.
Berdasarkan catatan PN Gorontalo, Ruly Sinukun telah mengajukan permohonan banding pada 25 Oktober 2024.
Diberitakan sebelumnya, Rully Sinukun sempat tercatat sebagai dosen tetap di Universitas Unisan Gorontalo.
Pihak kampus Unisan Gorontalo pun membenarkan status Ruly Sinukun sebagai dosen tetap. Rully juga dikontrak UNG.
Rully Sinukun juga pernah pengajar di Politeknik Gorontalo (Poligon). Namun ia berhenti dan mengajukan permohonan sebagai dosen di Unisan Gorontalo dan dosen kontrak di UNG.
Jangan Ketinggalan Update Berita Peristiwa, Yuk Ikuti Halaman Facebook Tribun Gorontalo