Paman Cabuli Keponakan
BREAKING NEWS: Paman Cabuli Keponakan di Kota Gorontalo, Pelaku Resmi Tersangka
Seorang pria berinisial AM (32), warga Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Tersangka-kasus-pencabulan-anak-di-bawah-umur.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Seorang pria berinisial AM (32), warga Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Korban berusia 17 tahun itu merupakan keponakan dari tersangka.
Pelaku dipolisikan orang tua korban setelah insiden yang diduga terjadi pada Minggu (17/11/2024).
Korban dilecehkan sang paman sekira pukul 04.30 WITA di rumah, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta mengungkapkan bahwa orang tua korban merasa terpukul atas kejadian ini dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
"Kami segera melakukan penyelidikan dan menetapkan AM sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang cukup," jelasnya, Jumat (22/11/2024).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami terus mendampingi korban untuk memastikan hak-haknya terlindungi, serta mendalami proses hukum terhadap pelaku,” tambah Kompol Leonardo.
Tersangka kini ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dan perlindungan terhadap anak, khususnya di lingkungan keluarga.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindakan kekerasan atau pelecehan.
KASUS SERUPA: Eks Dosen Gorontalo Terdakwa Kasus Pelecehan Ditetapkan sebagai Tersangka
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Ruly Sutrisno Sinukun, terdakwa kasus pelecehan seksual.
Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua PN Gorontalo, Dwi Hatmodjo.
Perkara yang didaftarkan sejak Selasa 25 Juni 2024 itu akhirnya sampai pada amar putusan terdakwa.