Paman Cabuli Keponakan
BREAKING NEWS: Paman Cabuli Keponakan di Kota Gorontalo, Pelaku Resmi Tersangka
Seorang pria berinisial AM (32), warga Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Tersangka-kasus-pencabulan-anak-di-bawah-umur.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Seorang pria berinisial AM (32), warga Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Korban berusia 17 tahun itu merupakan keponakan dari tersangka.
Pelaku dipolisikan orang tua korban setelah insiden yang diduga terjadi pada Minggu (17/11/2024).
Korban dilecehkan sang paman sekira pukul 04.30 WITA di rumah, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta mengungkapkan bahwa orang tua korban merasa terpukul atas kejadian ini dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
"Kami segera melakukan penyelidikan dan menetapkan AM sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang cukup," jelasnya, Jumat (22/11/2024).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami terus mendampingi korban untuk memastikan hak-haknya terlindungi, serta mendalami proses hukum terhadap pelaku,” tambah Kompol Leonardo.
Tersangka kini ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dan perlindungan terhadap anak, khususnya di lingkungan keluarga.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindakan kekerasan atau pelecehan.
KASUS SERUPA: Eks Dosen Gorontalo Terdakwa Kasus Pelecehan Ditetapkan sebagai Tersangka
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Ruly Sutrisno Sinukun, terdakwa kasus pelecehan seksual.
Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua PN Gorontalo, Dwi Hatmodjo.
Perkara yang didaftarkan sejak Selasa 25 Juni 2024 itu akhirnya sampai pada amar putusan terdakwa.
Ruly telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah pada kasus kekerasan seksual.
"Ruly Sutrisno Sinukun terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual nonfisik dan melakukan perbuatan seksual secara fisik yang dilakukan oleh tenaga pendidik. Dilakukan lebih dari satu kali dan dilakukan terhadap lebih dari satu orang," bunyi putusan majelis hakim.
Ruly Sinukun merupakan mantan dosen Universitas Negeri Gorontalo (UNG) dan Universitas Ichsan Gorontalo.
Ia didakwa kasus pelecehan seksual fisik dan verbal.
Putusan plecehan seksual dengan nomor perkara 137/pid.sus/2024/PN Gto itu berlangsung di Ruang Sidang, Prof Seno Adji Pengadilan Negeri Gorontalo pada 24 Oktober 2024.
Ruly dipidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp50 juta dengan subsidiair enam bulan kurungan.
Mengutip laman SIPP PN Gorontalo menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Terdakwa dibebankan untuk membayar restitusi (ganti rugi) kepada saksi korban AJ sejumlah Rp3,4 juta.
Apabila biaya Restitusi tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Sejumlah barang bukti juga memberatkan Ruly Sinukun yaitu satu buah flashdisk berisikan video rekaman, print out chattingan terdakwa dengan saksi korban IG melalui aplikasi Messenger.
Kemudian barang bukti lain berasal dari penasihat hukum dan terdakwa berupa, satu buah CD video rekaman AJ dan satu CD video rekaman IG.
Berdasarkan catatan PN Gorontalo, Ruly Sinukun telah mengajukan permohonan banding pada 25 Oktober 2024.
Diberitakan sebelumnya, Rully Sinukun sempat tercatat sebagai dosen tetap di Universitas Unisan Gorontalo.
Pihak kampus Unisan Gorontalo pun membenarkan status Ruly Sinukun sebagai dosen tetap. Rully juga dikontrak UNG.
Rully Sinukun juga pernah pengajar di Politeknik Gorontalo (Poligon). Namun ia berhenti dan mengajukan permohonan sebagai dosen di Unisan Gorontalo dan dosen kontrak di UNG.
Jangan Ketinggalan Update Berita Peristiwa, Yuk Ikuti Halaman Facebook Tribun Gorontalo
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.