Ekonomi dan Bisnis

Harga Tiket Pesawat Diprediksi Naik pada 2025 Gara-gara PPN

Hal ini dipastikan oleh Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra, yang mengungkapkan bahwa maskapai penerbangan harus menyes

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Wawan Akuba, TribunGorontalo.com
Suasana Bandara Djalaludin Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kenaikan harga tiket pesawat sepertinya tak terhindarkan seiring keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Hal ini dipastikan oleh Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra, yang mengungkapkan bahwa maskapai penerbangan harus menyesuaikan harga tiket bila tarif PPN dinaikkan.

Menurut Irfan, komponen pajak yang semakin tinggi ini akan berdampak langsung pada harga yang dibayarkan penumpang.

“Siap-siap, PPN naik jadi 12 persen sudah pasti bikin harga tiket pesawat naik,” kata Irfan di Cengkareng, Tangerang, pada Jumat (15/11/2024).

Ia menekankan bahwa PPN merupakan salah satu faktor yang menambah biaya tiket pesawat di luar tarif dasar yang sudah diatur oleh maskapai.

Lebih lanjut, Irfan menjelaskan bahwa penentuan harga tiket pesawat tak hanya dipengaruhi oleh tarif jarak, tetapi juga oleh sejumlah komponen lainnya.

Misalnya, harga avtur sebagai bahan bakar pesawat, Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR) yang berfungsi sebagai asuransi kecelakaan penumpang, dan tambahan biaya lainnya, seperti surcharge.

Selain itu, maskapai juga harus membebankan Passenger Service Charge (PSC) atau biaya layanan bandara kepada penumpang.

PSC ini kemudian disetorkan kepada Angkasa Pura, BUMN yang mengelola bandara di Indonesia. 

Dengan kenaikan PPN dari 10 persen sebelumnya, lalu menjadi 11 persen, dan akhirnya 12 persen, Irfan menilai maskapai tak mungkin lagi mengabaikan dampaknya terhadap harga tiket.

“Kalau biaya naik, siapa yang mau tanggung? Yah pasti ke orang yang mau terbang juga kan,” tambah Irfan dengan nada tegas.

PPN 12 Persen Tak Dapat Ditunda

Keputusan menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen ini sebelumnya telah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Ia menegaskan bahwa kenaikan ini akan mulai berlaku efektif Januari 2025 dan tak bisa ditunda lagi, meskipun ada berbagai keberatan dari masyarakat dan industri.

Menurutnya, kenaikan PPN ini telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved