Tarif PPN Naik

Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025, Menkeu Sri Mulyani Mengaku Terpaksa demi APBN

Kepastian ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
(KOMPAS.com/ ELSA CATRIANA)
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (12/11/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.

Kepastian ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tengah tantangan ekonomi global.

"Sudah ada undang-undangnya, dan kami perlu menyiapkan agar kenaikan tarif ini bisa dijalankan dengan baik," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (12/11/2024).

Namun, ia menekankan bahwa pemerintah akan memastikan masyarakat memahami alasan di balik kebijakan ini agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Kenapa Tarif PPN Naik?

Menurut Sri Mulyani, keputusan menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen bukanlah langkah yang diambil tanpa kajian mendalam.

Kenaikan ini diperlukan sebagai upaya menjaga kesehatan APBN dan menjaga stabilitas fiskal.

“Bukan langkah yang asal-asalan, tapi kita perlu memastikan APBN tetap sehat, sehingga mampu berfungsi dan merespons jika terjadi krisis keuangan global,” ujar Sri Mulyani.

Pemerintah berkomitmen mengomunikasikan rencana ini dengan jelas agar masyarakat mengerti bahwa penyesuaian tarif PPN dilakukan demi memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia.

Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa rencana kenaikan PPN ini telah melewati berbagai proses diskusi dan perdebatan di DPR, terutama karena ada kekhawatiran dampaknya terhadap daya beli masyarakat yang dinilai sedang melemah.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini telah mempertimbangkan aspek counter-cyclical, atau peran APBN sebagai penyeimbang ekonomi saat kondisi memburuk.

“Kami terus mempertimbangkan semua aspek, termasuk dampak pada daya beli masyarakat," tambahnya.

Dalam UU HPP, tarif PPN diatur dapat berkisar antara 5 persen hingga 15 persen, memberikan fleksibilitas dalam penyesuaian tarif berdasarkan kondisi perekonomian yang berlaku.

Namun, untuk saat ini pemerintah memutuskan menaikkan tarif ke batas 12 persen mulai awal tahun 2025.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved