Tarif PPN Naik

Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025, Menkeu Sri Mulyani Mengaku Terpaksa demi APBN

Kepastian ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
(KOMPAS.com/ ELSA CATRIANA)
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (12/11/2024). 

Dukungan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menyampaikan bahwa kenaikan tarif PPN sudah ditetapkan oleh UU HPP, dan berlaku mulai 2025.

“Ketentuan undang-undangnya jelas, tarif PPN naik jadi 12 persen pada 2025,” kata Airlangga pada Agustus 2024.

Meski demikian, Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah memiliki opsi untuk menunda kenaikan tarif tersebut apabila kondisi ekonomi tidak mendukung.

Penundaan bisa dilakukan dengan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang harus disetujui DPR dan masuk dalam Rancangan APBN.

Namun hingga kini, belum ada pembahasan terkait penerbitan aturan untuk menunda kenaikan tarif tersebut. “Kecuali ada hal yang terkait dengan UU yang memungkinkan penundaan, saat ini belum ada,” ujar Airlangga.

Pemerintah berencana untuk terus menyosialisasikan kebijakan kenaikan tarif PPN kepada masyarakat, terutama untuk meredam kekhawatiran terkait dampaknya terhadap biaya hidup.

Sosialisasi yang intens diharapkan dapat membantu masyarakat memahami pentingnya kenaikan tarif PPN untuk mendukung berbagai program pembangunan dan menjaga ketahanan fiskal negara.

Dengan penjelasan dan komunikasi yang baik, pemerintah berharap kebijakan ini dapat diterima masyarakat sebagai langkah yang diperlukan untuk menjaga keberlanjutan fiskal dan menghadapi tantangan ekonomi di masa depan.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved