Ekonomi dan Bisnis
Harga Tiket Pesawat Diprediksi Naik pada 2025 Gara-gara PPN
Hal ini dipastikan oleh Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra, yang mengungkapkan bahwa maskapai penerbangan harus menyes
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
“Tarif 12 persen sudah dibahas bersama Komisi XI DPR RI dan sudah ada dalam UU, jadi tidak ada alasan untuk ditunda lagi,” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI di Jakarta.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini bukanlah keputusan yang diambil tanpa mempertimbangkan berbagai faktor, melainkan langkah yang diperlukan untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ini memang memicu perdebatan panjang di DPR.
Salah satu kekhawatiran utama adalah dampaknya terhadap daya beli masyarakat yang sudah melemah.
Meskipun terdapat ketentuan dalam Pasal 17 ayat (3) UU HPP yang memungkinkan tarif PPN diubah dalam rentang minimal 5 persen hingga maksimal 15 persen, pemerintah memutuskan untuk tetap pada angka 12 persen.
“Waktu kita bahas juga banyak debat mengenai itu, tapi counter-cyclical tetap kita jaga,” jelas Sri Mulyani. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.