CPNS 2024

Ketahui, Ini Sistem Penilaian Tes SKD CPNS 2024, Skor Lampaui Passing Grade Belum Tentu Lolos

Peserta yang dinyatakan lolos tahap administrasi, dapat mengikuti tes seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (SKD CPNS).

Tangkap Layar
Ilustrasi-CPNS 2024 

Peserta SKD CPNS yang melebihi nilai ambang batas atau passing grade yang sudah ditetapkan dan masuk perangkingan sebanyak tiga kali jumlah jabatan, berhak mengikuti tes seleksi kompetensi bidang (SKB).

Baca juga: Sosok Maling yang Dikenal Licin Tewas Ditembak Anggota Polda Jatim

Dalam integrasi hasil akhir, tes SKD memiliki bobot sebesar 40 persen dan SKB memiliki bobot 60 persen.

Lampaui Passing Grade Batas Bukan Jaminan
 Setiap peserta harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade untuk dapat lolos ujian SKD CPNS 2024.

Namun, melampaui nilai ambang batas tidak selalu menjamin peserta akan lolos ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama mengatakan, peserta harus masuk peringkat maksimal tiga kali jumlah formasi.

"Setelah lolos nilai ambang batas, akan ada perankingan tiga kali formasi yang ikut ke tahap selanjutnya," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Maksud dari tiga kali jumlah formasi adalah jumlah formasi yang dibutuhkan jabatan di setiap instansi dikali dengan tiga.

Misalnya, suatu jabatan di instansi pemerintah membuka 100 formasi dalam seleksi CPNS 2024.

Dengan demikian, nilai SKD peserta harus masuk dalam 300 peringkat teratas atau terbaik untuk dapat mengikuti SKB CPNS 2024.

"Betul. Dan harus melebihi nilai ambang batas juga ya," kata Vino, membenarkan contoh perankingan formasi.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Mengenal Sistem Penilaian SKD CPNS 2024, Skor Lampaui Passing Grade Belum Tentu Lolos, https://jakarta.tribunnews.com/2024/11/13/mengenal-sistem-penilaian-skd-cpns-2024-skor-lampaui-passing-grade-belum-tentu-lolos?page=all.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved