CPNS 2024

Ketahui, Ini Sistem Penilaian Tes SKD CPNS 2024, Skor Lampaui Passing Grade Belum Tentu Lolos

Peserta yang dinyatakan lolos tahap administrasi, dapat mengikuti tes seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (SKD CPNS).

Tangkap Layar
Ilustrasi-CPNS 2024 

TRIBUNGORONTALO.COM-Peserta yang dinyatakan lolos tahap administrasi, dapat mengikuti tes seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (SKD CPNS). Sebelum tes berlangsung, sebaiknya peserta mengetahui sistem penilaian atau pembobotan nilainya.

Sistem penilaian atau pembobotan nilai SKD CPNS 2024 sudah dirilis secara resmi. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenpanRB) Nomor 321 Tahun 2024.

Merujuk KepmenpanRB Nomor 321 Tahun 2024, total soal SKD CPNS sebanyak 110, terdiri dari 30 soal tes wawasan kebangsaan (TWK), 35 soal tes intelegensia umum (TIU), dan 45 soal tes karakteristik pribadi (TKP).

Baca juga: Gegara Oleng, Mobil Ini Kecelakaan Tabrak Motor, 1 Orang Tewas Seketika

Berikut ini sistem penilaian SKD CPNS 2024,  melampaui passing grade bukan jaminan lolos.

Setiap peserta seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (SKD CPNS) akan mengikuti tiga materi ujian, yaitu tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Setiap materi tes SKD CPNS memiliki sistem penilaian yang berbeda, baik untuk skor TWK, TIU, dan TKP.

Untuk diketahui, sistem penilaian SKD CPNS 2024 tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenpanRB) Nomor 321 Tahun 2024.

Lantas, bagaimana sistem penilaian SKD CPNS 2024?

Sistem Penilaian Skor Tes SKD CPNS 2024
Dilansir dari laman resmi KemenpanRB, sistem penilaian SKD CPNS 2024 untuk skor TWK, TIU, dan TKP sebagai berikut:

Tes wawasan kebangsaan (TWK)

  • Benar: 5
  • Salah: 0
  • Tidak menjawab: 0.

Bagi pelamar formasi kebutuhan umum, skor kumulatif tes TWK maksimal sebesar 150.

Tes intelegensia umum (TIU)

  • Benar: 5
  • Salah: 0
  • Tidak menjawab: 0.

Bagi pelamar formasi kebutuhan umum, skor kumulatif tes TIU maksimal sebesar 175.

Tes karakteristik pribadi (TKP)

  • Paling tinggi: 5
  • Paling rendah: 1
  • Tidak menjawab: 0.

Bagi pelamar formasi kebutuhan umum, skor kumulatif tes TKP maksimal sebesar 225.

Peserta SKD CPNS yang melebihi nilai ambang batas atau passing grade yang sudah ditetapkan dan masuk perangkingan sebanyak tiga kali jumlah jabatan, berhak mengikuti tes seleksi kompetensi bidang (SKB).

Baca juga: Sosok Maling yang Dikenal Licin Tewas Ditembak Anggota Polda Jatim

Dalam integrasi hasil akhir, tes SKD memiliki bobot sebesar 40 persen dan SKB memiliki bobot 60 persen.

Lampaui Passing Grade Batas Bukan Jaminan
 Setiap peserta harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade untuk dapat lolos ujian SKD CPNS 2024.

Namun, melampaui nilai ambang batas tidak selalu menjamin peserta akan lolos ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama mengatakan, peserta harus masuk peringkat maksimal tiga kali jumlah formasi.

"Setelah lolos nilai ambang batas, akan ada perankingan tiga kali formasi yang ikut ke tahap selanjutnya," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Maksud dari tiga kali jumlah formasi adalah jumlah formasi yang dibutuhkan jabatan di setiap instansi dikali dengan tiga.

Misalnya, suatu jabatan di instansi pemerintah membuka 100 formasi dalam seleksi CPNS 2024.

Dengan demikian, nilai SKD peserta harus masuk dalam 300 peringkat teratas atau terbaik untuk dapat mengikuti SKB CPNS 2024.

"Betul. Dan harus melebihi nilai ambang batas juga ya," kata Vino, membenarkan contoh perankingan formasi.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Mengenal Sistem Penilaian SKD CPNS 2024, Skor Lampaui Passing Grade Belum Tentu Lolos, https://jakarta.tribunnews.com/2024/11/13/mengenal-sistem-penilaian-skd-cpns-2024-skor-lampaui-passing-grade-belum-tentu-lolos?page=all.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved