CPNS 2024

1 Oktober 2025, Resmi Ditetapkan Pengangkatan CPNS 2024, Ini Besaran Gaji yang Bakal Diterima

Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi merilis jadwal terbaru terkait penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024. 

Kolase TribunPriangan.com
CPNS & PPPK 2024 - Penetapan NIP & Pengangkatan CPNS-PPPK. Proses penetapan Nomor Induk atau NIP bagi pelamar seleksi CASN 2024 akan tetap berjalan sesuai dengan penyesuain jadwal yang sudah ditetapkan melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 (7/3/2025). Jadwal penetapan NIP serta pengangkatan CASN 2024 ini dikeluarkan usai rapat dengar pendapat antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dengan Komisi II DPR, Rabu (5/3/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM-Dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6/2024, bahwa pelamar CPNS 2024 yang telah melakukan pengunduran diri setelah dinyatakan lulus di tahap akhir atau sudah ditetapkan NIP CPNS, akan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN.

Ada 4 alasan pengangkatan CPNS diundur

  1. Selama ini, penetapan pengangkatan ASN pada masing-masing instansi berbeda.
  2. Data tentang formasi, jabatan serta penempatan memerlukan penyelarasan lebih lanjut.
  3. Ada beberapa instansi pemerintah masih memerlukan waktu untuk menuntaskan pengadaan.
  4. Terdapat usulan formasi dari instansi pemerinta yang perlu dimaksimalkan.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi merilis jadwal terbaru terkait penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024. 

Hal ini dilakukan setelah adanya penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS 2024 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 yang mengalami perubahan.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tertanggal 8 Maret 2025, yang merujuk pada Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 yang dikeluarkan pada 7 Maret 2025. 

Dalam surat tersebut, BKN menetapkan bahwa usul penetapan NIP CPNS 2024 harus selesai paling lambat 30 Juni 2025, sedangkan untuk PPPK 2024 ditargetkan selesai pada 30 November 2025.

CPNS & PPPK 2024 - Penetapan NIP & Pengangkatan CPNS-PPPK. Proses penetapan Nomor Induk atau NIP bagi pelamar seleksi CASN 2024 akan tetap berjalan sesuai dengan penyesuain jadwal yang sudah ditetapkan melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 (7/3/2025). Jadwal penetapan NIP serta pengangkatan CASN 2024 ini dikeluarkan usai rapat dengar pendapat antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dengan Komisi II DPR, Rabu (5/3/2025).
CPNS & PPPK 2024 - Penetapan NIP & Pengangkatan CPNS-PPPK. Proses penetapan Nomor Induk atau NIP bagi pelamar seleksi CASN 2024 akan tetap berjalan sesuai dengan penyesuain jadwal yang sudah ditetapkan melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 (7/3/2025). Jadwal penetapan NIP serta pengangkatan CASN 2024 ini dikeluarkan usai rapat dengar pendapat antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dengan Komisi II DPR, Rabu (5/3/2025). (Kolase TribunPriangan.com)

Bagi peserta seleksi CPNS 2024 yang telah dinyatakan lulus, mereka akan resmi diangkat menjadi CPNS dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober 2025.

Selain itu, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) akan diterbitkan pada tanggal yang sama.

Sementara itu, Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS ditargetkan paling lambat 1 September 2025.

Untuk peserta seleksi PPPK 2024, mereka akan diangkat dengan TMT 1 Maret 2026, dengan SK pengangkatan yang ditargetkan terbit paling lambat 1 Februari 2026.

BKN juga mengingatkan bahwa instansi yang telah menetapkan keputusan pengangkatan CPNS maupun PPPK dengan TMT selain 1 Oktober 2025 (CPNS) dan 1 Maret 2026 (PPPK) wajib menyesuaikan berdasarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) yang diterbitkan.

Selain itu, bagi pelamar PPPK yang pada 1 Maret 2026 telah melewati batas usia pengangkatan, tetapi masih dalam usia yang diperbolehkan untuk menduduki jabatan tertentu, tetap akan diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.

Besaran Gaji PNS 2024

Gaji bagi CPNS mengalami penyesuaian per 1 Januari 2024, yang tercantum dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024.

Gaji pokok CPNS dihitung sebesar 80 persen dari gaji pokok yang diterima PNS, dengan penyesuaian berdasarkan masa kerja yang dimiliki masing-masing CPNS hingga 31 Desember 2023.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved