CPNS 2024

1 Oktober 2025, Resmi Ditetapkan Pengangkatan CPNS 2024, Ini Besaran Gaji yang Bakal Diterima

Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi merilis jadwal terbaru terkait penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024. 

Kolase TribunPriangan.com
CPNS & PPPK 2024 - Penetapan NIP & Pengangkatan CPNS-PPPK. Proses penetapan Nomor Induk atau NIP bagi pelamar seleksi CASN 2024 akan tetap berjalan sesuai dengan penyesuain jadwal yang sudah ditetapkan melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 (7/3/2025). Jadwal penetapan NIP serta pengangkatan CASN 2024 ini dikeluarkan usai rapat dengar pendapat antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dengan Komisi II DPR, Rabu (5/3/2025). 

Berikut adalah rincian gaji CPNS berdasarkan golongan untuk tahun 2024:

Golongan I

  • Golongan IA: Rp 1.348.560 - Rp 2.018.080
  • Golongan IB: Rp 1.472.640 - Rp 2.136.560
  • Golongan IC: Rp 1.534.960 - Rp 2.226.960

Golongan II

  • Golongan IIA: Rp 1.747.200 - Rp 2.914.720
  • Golongan IIB: Rp 1.908.000 - Rp 3.038.000
  • Golongan IIC: Rp 1.988.720 - Rp 3.166.560

Golongan III

  • Golongan IIIA: Rp 2.228.560 - Rp 3.660.160
  • Golongan IIIB: Rp 2.322.880 - Rp 3.815.040
  • Golongan IIIC: Rp 2.421.120 - Rp 3.976.400

Selain gaji pokok, CPNS juga akan mendapatkan berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja.

 

Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved