Pelecehan Siswi SD di Gorontalo
Kronologi Siswi SD di Kabupaten Gorontalo Dilecehkan 5 Teman Sekolah, Rok Korban Ditarik Paksa
Siswi kelas 5 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Gorontalo diduga mengalami pelecehan.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/2024-10-04_dugaan-pelecehan-seksual-di-organisasi-HMI-Cabang-Gorontalo.jpg)
Kejadian ini sempat viral karena aksi tak senonoh terekam dan tersebar di media sosial.
Akibat peristiwa ini, oknum guru berinisial DH resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah diselidiki, pria berusia 51 itu rupanya telah menjalin asmara dengan siswanya sejak Januari 2022.
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, mengungkapkan DH dan siswanya sudah berkali-kali melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yg bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," tutur Deddy dalam konferensi pers di Polres Gorontalo pada Rabu (25/9/2024).
DH menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan keterangan dari 10 orang terdiri dari delapan saksi, pelapor, dan terlapor.
Tersangka sebelumnya dilaporkan oleh paman siswi.
DH dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Ancaman penjara lima tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," ujarnya.
Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa Terkini, Ikuti Facebook Tribun Gorontalo