Kamis, 19 Maret 2026

Pelecehan Siswi SD di Gorontalo

Kronologi Siswi SD di Kabupaten Gorontalo Dilecehkan 5 Teman Sekolah, Rok Korban Ditarik Paksa

Siswi kelas 5 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Gorontalo diduga mengalami pelecehan.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Kronologi Siswi SD di Kabupaten Gorontalo Dilecehkan 5 Teman Sekolah, Rok Korban Ditarik Paksa
Freepik
ILUSTRASI -- Seorang siswi diduga mengalami pelecehan seksual oleh lima teman sekelasnya 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Siswi kelas 5 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Gorontalo diduga mengalami pelecehan.

Kejadian itu diceritakan langsung oleh korban didampingi ibu kandungnya.

Menurut korban, insiden terjadi menjelang salat zuhur.

Kala itu ia bersama beberapa temannya hendak menyapu ruang kelas.

"Saat saya akan menyapu di dalam kelas saya melihat teman-teman laki-laki berada di dalam kelas," ungkapnya kepada TribunGorontalo.com, Sabtu (9/11/2024).

Ia mengaku melihat teman-temannya itu menghirup lem.

Namun ia tak menghiraukannya. Korban terus menyapu di dalam kelas.

Namun beberapa siswa tiba-tiba meminta siswa lain untuk keluar kelas.

Tetapi teman korban tak mengiyakan permintaan para siswa laki-laki itu.

Ketika beberapa siswa keluar membuang sampah, sejumlah siswa laki-laki langsung mengunci pintu dari dalam.

"Saat teman-teman saya buang sampah, kemudian mereka mengunci pintu dan disisakan saya sendiri," bebernya.

Ia menyebut satu siswa laki-laki berjaga di pintu masuk.

Sementara beberapa siswa lain berniat membuka celana korban.

Saat roknya ditarik, korban berusaha melawan sekuat tenaganya. 

Tak lama kemudian, teman korban berhasil mendobrak pintu.

Hanya saja posisi korban masih digenggam tangannya.

"Pas pintu terbuka, tangan saya ditahan, dan (siswa) kelas enam yang memegang tangan saya, kukunya panjang," ungkap korban.

Setelah itu, teman-temannya mengajak korban keluar kelas.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Nurhalisa Abdullah Owner Ebudo, Drama Sepatu Hak hingga Suap Penegak Hukum

Pengakuan Orang Tua Korban

Menurut orang tua korban, kasus ini sudah terjadi dua kali.

Awalnya mereka sempat melapor ke sekolah.

Namun tidak ada tindakan tegas dari pihak sekolah.

"Tidak ada upaya dari guru-guru, itu yang disayangkan," ucapnya.

Bahkan, sejumlah guru justru tidak pernah menganggapnya serius.

"Cuma saya lihat anak saya lebih disudutkan, hanya dibilang anak saya sering bermain," paparnya.

Demikian halnya, aparat desa ketika mereka melapor, justru memandang kejadian itu hanya bagian dari lelucon anak-anak.

"Aparat desa mengatakan itu hanya permainan, jadi sempat cekcok dengan saya. Saya mengatakan ini pelecehan kenapa dianggap permainan," tutur ibu korban.

Saat ini orang tua korban telah melapor ke Polda Gorontalo atas kejadian tersebut.

Guru Lecehkan Murid

Viral kasus Video Syur Guru dengan Siswinya Ketua OSIS di Gorontalo, Sempat Pastikan Posisi HP
Viral kasus Video Syur Guru dengan Siswinya Ketua OSIS di Gorontalo, Sempat Pastikan Posisi HP (KOLASE TWITTER)

Kasus pelecehan pernah terjadi di Kabupaten Gorontalo.

Kejadian ini sempat viral karena aksi tak senonoh terekam dan tersebar di media sosial.

Akibat peristiwa ini, oknum guru berinisial DH resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah diselidiki, pria berusia 51 itu rupanya telah menjalin asmara dengan siswanya sejak Januari 2022.

Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, mengungkapkan DH dan siswanya sudah berkali-kali melakukan hubungan layaknya suami istri.

"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yg bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," tutur Deddy dalam konferensi pers di Polres Gorontalo pada Rabu (25/9/2024).

DH menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan keterangan dari 10 orang terdiri dari delapan saksi, pelapor, dan terlapor. 

Tersangka sebelumnya dilaporkan oleh paman siswi.

DH dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 

"Ancaman penjara lima tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," ujarnya.

 

Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa Terkini, Ikuti Facebook Tribun Gorontalo

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved