Jumat, 13 Maret 2026

Kasus Skincare Ilegal Gorontalo

Kronologi Penangkapan Nurhalisa Abdullah Owner Ebudo, Drama Sepatu Hak hingga Suap Penegak Hukum

Sosok Owner Ebudo yang memiliki 52 ribu pengikut di sosial media Facebook tersebut kini ditahan Kejari Kota Gorontalo.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Kronologi Penangkapan Nurhalisa Abdullah Owner Ebudo, Drama Sepatu Hak hingga Suap Penegak Hukum
TribunGorontalo.com
Simak kronologi lengkap penangkapan Nurhalisa Abdullah sosok Owner Ebudo oleh Kejari Kota Gorontalo. 

Wanita akrab disapa Elisa itu terlihat mengenakan sepatu hak tinggi di sel Kejari Kota Gorontalo.

Elisa mendapat panggilan dari Kejari Kota Gorontalo pada Selasa (5/11/2024).

Namun setelah rangkaian pemeriksaan, Elisa langsung ditahan.

Kuasa Hukum Nurhalisa, Haryanto Puluhulawa, mengatakan Elisa tak menduga bakal ditahan saat itu. Sehingga kliennya tersebut sangat kaget dan syok.

"Memang agak syok, dia kaget, karena memang dia nggak tahu hari ini bakal ditahan," ungkap Haryanto kepada TribunGorontalo.com, Selasa (5/11/2024). 

Haryanto menyebut pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan ke Kejari Gorontalo.

"Kita sampaikan kita akan upayakan untuk permohonan penangguhan itu, sesuai permintaannya klien kita, kan mintanya ditahan sebagai tahanan kota," tuturnya.

Ia pun berharap pengajuan penangguhan diterima Kejari.

"Moga-moga dengan permohonan kita buat secepatnya dari pihak jaksa mungkin siapa tahu bisa dikabulkan," tambahnya.

Baca juga: Pantas Konsumen Gatal-gatal, BPOM Gorontalo Temukan Kandungan Ini dalam Skincare Racikan Owner Ebudo

Elisa Disebut Suap Aparat Penegak Hukum

Beberapa waktu lalu, Kuasa Hukum Nurhalisa Abdullah, Haryanto Puluhawa, membuat pengakuan mengejutkan.

Haryanto mengaku kliennya Nurhalisa Abdullah sempat ingin menyuap jaksa, polisi, hingga BPOM Gorontalo.

Bahkan uang sebesar Rp150 juta telah dikucurkan melalui sosok bernama Iki.

"Elis mengatakan uang tersebut diberikan kepada Iki, yang mengaku bisa mendistribusikannya ke tiga lembaga, yakni Kejaksaan, BPOM, dan Polda," ungkap Haryanto, Sabtu (9/11/2024).

Namun dana Rp30 juta dikembalikan, sementara Rp100 juta masih belum diketahui.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved