Kasus Skincare Ilegal Gorontalo
Kronologi Penangkapan Nurhalisa Abdullah Owner Ebudo, Drama Sepatu Hak hingga Suap Penegak Hukum
Sosok Owner Ebudo yang memiliki 52 ribu pengikut di sosial media Facebook tersebut kini ditahan Kejari Kota Gorontalo.
Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Simak-kronologi-lengkap-penangkapan-Nurhalisa-Abdullah-sosok-Owner-Ebudo.jpg)
Hal itu diketahui BPOM Gorontalo setelah menggeledah rumah Owner Ebudo yang dijadikan tempat produksi kosmetik.
"Tempat produksi mereka di rumah saja, kita sudah lihat, teman-teman turun langsung ke lapangan," paparnya.
Lebih lanjut Stepanus menjelaskan hasil produksi kosmetik diperjualbelikan tanpa izin edar.
"Tidak ada izin edarnya, itu yang utama," tegasnya.
Baca juga: GORONTALO TERPOPULER – 3 Pelajaran Berharga dari Kasus Owner Ebudo – Istri Polisi Tipu Warga Batudaa
Elisa Ditahan Kejari
Setelah penyidik menetapkan Elisa bersalah, BPOM lantas menyerahkan Owner Ebudo ke Kejari Kota Gorontalo pada Selasa (5/11/2024).
Elisa terbukti melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.
Jaksa Kejati Gorontalo, Samba Sadikin, mengatakan kasus Owner Ebudo ini telah lama ditangani oleh Penyidik BPOM Gorontalo.
"Bahwa benar hari ini (Selasa, red) telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua ke Kejari Kota Gorontalo," ungkapnya.
Elisa ditahan selama 20 hari ke depan di lapas perempuan.
Tersangka selanjutnya akan dialihkan ke Pengadilan Negeri Gorontalo untuk proses hukum.
Elis terancam Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Elis juga dituntut pasal 62 ayat 1 Undang-Undang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Drama Sepatu Hak di Sel Tahanan
Nurhalisa Abdullah sempat menjadi sorotan di media sosial.