Kamis, 19 Maret 2026

Kasus Skincare Ilegal Gorontalo

Pantas Konsumen Gatal-gatal, BPOM Gorontalo Temukan Kandungan Ini dalam Skincare Racikan Owner Ebudo

Nurhalisa Abdullah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.

Tayang:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Pantas Konsumen Gatal-gatal, BPOM Gorontalo Temukan Kandungan Ini dalam Skincare Racikan Owner Ebudo
Kolase TribunGorontalo.com
Nurhalisa Abdullah alias Elis resmi ditahan Kejari Kota Gorontalo pada Selasa (5/11/2024). 

Sosok Owner Ebudo itu terbukti melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.

BPOM Gorontalo akhirnya menyerahkan Nurhalisa alias Elis ke Kejari Gorontalo pada Selasa (5/11/2024).

Kuasa Hukum Nurhalisa, Haryanto Puluhulawa, mengatakan klien-nya tidak menduga bakal ditahan.

Haryanto mengatakan Elis sangat kaget dan syok.

"Memang agak syok, dia kaget, karena memang dia nggak tahu hari ini bakal ditahan," ungkap Haryanto kepada TribunGorontalo.com, Selasa (5/11/2024). 

Haryanto menyebut pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan ke Kejari Gorontalo.

"Kita sampaikan kita akan upayakan untuk permohonan penangguhan itu, sesuai permintaannya klien kita, kan mintanya ditahan sebagai tahanan kota," tuturnya.

Ia pun berharap pengajuan penangguhan diterima Kejari.

"Moga-moga dengan permohonan kita buat secepatnya dari pihak jaksa mungkin siapa tahu bisa dikabulkan," tambahnya.

Kepala BPOM Gorontalo, Stepanus Simon Sesa, mengungkapkan penyebab Nurhalisa Abdullah jadi tersangka kasus skincare ilegal hingga ditahan Kejari.
Kepala BPOM Gorontalo, Stepanus Simon Sesa, mengungkapkan penyebab Nurhalisa Abdullah jadi tersangka kasus skincare ilegal hingga ditahan Kejari. (Kolase TribunGorontalo.com)

Diberitakan sebelumnya, Nurhalisa Abdullah sempat viral karena produk skincare miliknya memakan korban.

Produk “Handbody Markalak” itu dikeluhkan sejumlah pelanggan yang mengalami efek samping seperti gatal-gatal dan sensasi kulit terbakar.

Jaksa Kejati Gorontalo, Samba Sadikin, mengatakan kasus 'Handbody Markalak' ini telah lama ditangani oleh Penyidik BPOM Gorontalo

Saat ini telah dilakukan penyerahan dan penahanan terhadap tersangka.

"Bahwa benar hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua ke Kejari Kota Gorontalo," ungkapnya.

Samba menyebut tersangka diduga melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved