Kasus Skincare Ilegal Gorontalo
Kasus Pemilik Skincare Gorontalo Owner Ebudo Diserahkan ke Kejari, Sempat Viral Handbody Markalak
Wanita bernama Nurhalisa Abdullah alias Elis itu sebelumnya sempat viral karena menjual produk kosmetik berbahaya.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Owner-Ebudo-pemilik-skincare.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pemilik akun Facebook Owner Ebudo resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo.
Wanita bernama Nurhalisa Abdullah alias Elis itu sebelumnya sempat viral karena menjual produk kosmetik berbahaya.
Kasus ini mencuat akibat produk “Handbody Markalak” yang diduga menyebabkan sejumlah pelanggan mengalami efek samping serius, termasuk gatal-gatal dan perih pada kulit.
Pantauan langsung TribunGorontalo.com menunjukkan, Penyidik dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo mengawal Elis dan menyerahkannya ke Kejari Kota Gorontalo sekitar pukul 12.30 Wita.
Elis yang didampingi kuasa hukumnya, terlihat hadir di Kejari dengan pengamanan ketat dari penyidik BPOM.
Saat memasuki ruang pelayanan, penyerahan Elis sempat tertunda karena Elis tidak membawa KTP, yang menjadi salah satu syarat administrasi.
Hingga pukul 13.29 Wita, pihak Kejaksaan Tindak Pidana Umum masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Elis.
Terlihat pula sejumlah barang bukti dihadirkan, dan proses yang dikenal sebagai tahap dua, yakni penyerahan barang bukti dan Elis, sedang berlangsung.
Empat Wanita Jadi Korban Kosmetik Berbahaya
Kasus ini mencuat sejak Maret 2024 ketika empat wanita berinisial DM, FCP, ZA, dan CG melaporkan efek samping serius dari penggunaan “Handbody Markalak” yang dijual Elis.
Berdasarkan keterangan korban, mereka mendapatkan produk tersebut melalui akun Facebook Owner Ebudo, baik melalui siaran langsung maupun unggahan promosi.
Korban DM dan CG mengaku tertarik membeli produk ini setelah menonton siaran langsung Elis di Facebook.
DM bahkan sempat berencana menjadi reseller produk tersebut, namun membatalkan niatnya setelah merasakan efek samping parah yang dirasakannya sendiri.
Efek samping tersebut termasuk rasa perih, gatal, dan sensasi panas di bagian tangan.
Keempat korban segera melaporkan pengalaman buruk mereka kepada BPOM Gorontalo, yang kemudian menindaklanjuti dengan melakukan investigasi mendalam terhadap lotion yang dijual Elis, termasuk meneliti izin edar dan komposisinya.