Kasus Skincare Ilegal Gorontalo
Kasus Pemilik Skincare Gorontalo Owner Ebudo Diserahkan ke Kejari, Sempat Viral Handbody Markalak
Wanita bernama Nurhalisa Abdullah alias Elis itu sebelumnya sempat viral karena menjual produk kosmetik berbahaya.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Owner-Ebudo-pemilik-skincare.jpg)
Selain itu, Stevanus juga meminta masyarakat untuk ikut andil dalam upaya pengawasan dengan melaporkan jika menemukan produk kosmetik yang mencurigakan.
Sebab, partisipasi aktif dari masyarakat sangat diperlukan untuk membantu BPOM dalam menindak pelanggaran yang ada.
"Laporkan kepada BPOM jika menemukan produk yang mencurigakan atau tidak sesuai dengan ketentuan," tambahnya.
Selama ini, BPOM Gorontalo telah melakukan berbagai tindakan, termasuk penarikan produk dari pasar, pengujian laboratorium, dan pemberian sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam mematuhi peraturan yang berlaku.
Dengan adanya upaya bersama antara BPOM dan masyarakat, diharapkan peredaran produk kosmetik ilegal dan berbahaya dapat diminimalisir. Sehingga, masyarakat dapat menggunakan produk kecantikan dengan aman dan nyaman.
"Kami sangat terbuka untuk aduan masyarakat, kami sudah punya pelayanan publik, atau datang langsung ke kantor kami," tandasnya.