Siswa ngeMiras
5 Fakta Menarik Kasus Siswa di Boalemo Gorontalo Terciduk Konsumsi Miras di Jam Pelajaran
Insiden ini terjadi pada Rabu, 16 Oktober 2024, di Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, dan melibatkan siswa dari berbagai tingkatan kelas.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Boalemo -- Kasus mengkhawatirkan terkait pelajar di Tilamuta, Gorontalo kembali mencuat setelah delapan siswa SMA terlibat dalam pesta minuman keras.
Insiden ini terjadi pada Rabu, 16 Oktober 2024, di Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, dan melibatkan siswa dari berbagai tingkatan kelas.
Para siswa yang tertangkap berpotensi dihadapkan pada sanksi berat berupa dikeluarkan dari sekolah, sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat antara pihak kepolisian dan sekolah setempat.
Berikut fakta-faktanya dirangkum TribunGorontalo.com.
- Keterlibatan Tiga Tingkatan Kelas
Sebanyak delapan siswa SMA dari Tilamuta, Gorontalo, kedapatan mengkonsumsi minuman keras (miras). Para siswa yang terlibat terdiri dari tiga siswa kelas 1, tiga siswa kelas 2, dan dua siswa kelas 3.
2. Waktu dan Lokasi Kejadian
Pesta miras tersebut dilakukan pada pagi hari, sekitar pukul 11.00 WITA. Siswa-siswa ini berpesta di sebuah rumah yang diketahui menjual minuman keras.
3. Penangkapan oleh Warga
Kepala SDN 13 Tilamuta menjadi saksi pertama yang menemukan para siswa, dan saat siswa-siswa ini mencoba melarikan diri, mereka berhasil ditangkap oleh warga sekitar.
4. Barang Bukti dan Penjual Miras
Selain memproses para siswa, Polsek Tilamuta juga menemukan dan menyita 12 botol miras jenis cap tikus yang dijual oleh penjual setempat. Polisi akan memberikan pembinaan kepada penjual miras tersebut untuk mencegah kejadian serupa.
5. Tindakan Kapolsek Tilamuta
Iptu Dolvy Heru Supratno, Kapolsek Tilamuta, menyatakan bahwa berdasarkan kesepakatan dengan pihak sekolah, siswa yang tertangkap basah mengkonsumsi miras kemungkinan besar akan dikeluarkan dari sekolah.
Iptu Dolvy menegaskan bahwa penjual miras yang tertangkap akan diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak berjualan lagi. Hal ini dilakukan sebagai langkah tegas untuk mengurangi peredaran miras di wilayah Tilamuta.
Itulah lima fakta menarik kasus siswa tertangkap basah peta miras di jam pelajaran. Diketahui, semua barang bukti miras akan disita dan dimusnahkan jika hanya dikonsumsi di tempat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.