Berita Kriminal Gorontalo
35 Liter Miras Milik Warga Modelomo Disita Polsek Tilamuta Gorontalo
Kepolisian sektor (Polsek) Tilamuta, Kabupaten Boalemo merazia minuman keras di Desa Modelomo, Hungayonaa dan Pentadu Timur.
Penulis: Nawir Islim | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Boalemo – Kepolisian sektor (Polsek) Tilamuta, Kabupaten Boalemo merazia minuman keras di Desa Modelomo, Hungayonaa dan Pentadu Timur, Rabu (16/10/2024) malam.
Iptu Dolvy Heru Supratno mengungkapkan, temuan minuman keras terbanyak di Desa Modelomo.
"Kami berhasil dapatkan lebih dari 35 liter minuman keras di salah satu rumah warga yang berada di Desa Modelomo," ungkapnya.
Iptu Dolvy menyebut warga bersangkutan masih berdalih bahwa tidak menjual minuman keras.
Setelah rumah digeledah, polisi menemukan delapan botol plastik berukuran sedang berisikan minuman keras.
"Karena masih kurang yakin dengan temuan tersebut, kami berinisiatif untuk memeriksa lebih dalam rumah siap penjual itu," cerita Kapolsek Tilamuta.
Pada saat memeriksa rumah, penjual tersebut tidak mengizinkan aparat kepolisian ketika mencoba masuk ke dalam rumah.
Polisi sempat mencurigai gerak-gerik tuan rumah.
Benar saja, setibanya polisi tiba di dapur, sang penjual menyembunyikan galon berukuran 25 liter berisi miras.
Eks Kapolsek Botumoito itu menegaskan masyarakat tidak lagi menjual minuman keras.
"Selama kami dapati, tentunya akan kami tindak, jadi diharapkan masyarakat agar tidak menjual minuman keras karena bisa merugikan banyak pihak," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Tim-Polsek-Tilamuta-menyita-miras.jpg)