Berita Kriminal Gorontalo

Ada 30 Laporan Kasus Pelecehan di Tilamuta Gorontalo, Masalah Chat hingga Intip Orang Mandi

Sebanyak 30 kasus pelecehan dilaporkan ke Polsek Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.

Penulis: Nawir Islim | Editor: Fadri Kidjab
Freepik
ILUSTRASI -- Sebanyak 30 kasus pelecehan terjadi di wilayah Kecamatan Tilamuta. Namun jumlah tersebut hanya berdasarkan laporan yang masuk ke Polsek Tilamuta sejak Juni 2024. 

"Kasus tersebut terjadi di Kecamatan Botumoito, Tilamuta dan Paguyaman," lanjutnya.

 Nurhayati Muhdin Sekertaris Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemerdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak. (TribunGorontalo.com/Nawir)
Berikut daftar tiga kasus pelecehan di Kabupaten Boalemo sebagaimana dirangkum TribunGorontalo.com.

Dilecehkan Ayah Tiri

Diketahui, Kasus tersebut terjadi di Desa Patoameme, Kecamatan Botumoito, anak berumur 17 tahun merupakan kasus pencabulan oleh ayah tirinya.

"Anak tersebut sudah empat kali menikah siri dengan orang lain untuk menghindari pelecehan yang dilakukan ayah tirinya," ungkap Nurhayati.

"Ayah tirinya selalu membatalkan pernikahan sirih tersebut, dengan dalih anaknya masih di bawah umur dan juga untuk menghindari kasusnya dibocorkan ke orang lain," lanjutnya.

Kata Nurhayati, anak tersebut sudah depresi karena perlakuan ayah tirinya.

"Karena anak tersebut sudah depresi, jadi ia melaporkan ayah tirinya tersebut kepada kami," lanjutnya.

Kata Nurhayati, kasus tersebut sudah di limpahkan ke pengadilan.

"Saat ini, kasus tersebut sudah di limpahkan ke pengadilan untuk tindak lanjutnya," lanjutnya.

Aparat desa lecehkan anak disabilitas

Adapun kasus di Desa Piloliyanga, Kecamatan Tilamuta, bermula dari uang jajan yang selalu di berikan kepada korban.

"Kasus di Piloliyanga dilakukan oleh oknum aparat desa terhadap anak disabilitas," ungkap Nurhayati.

"Oknum tersebut, selalu diberikan jajas setiap harinya, anak-anak yang belum tau apa apa pastinya akan tergiyur dengan hal ini," lanjutnya.

Diketahui, Kasus tersebut juga sudah dilakukan sidang saksi di Pengadilan.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved