Gorontalo Terkini
Polisi Tembak Tersangka Curanmor di Gorontalo, Kapolres Bone Bolango Ungkap Kronologi
Keduanya, Rizal Gobel (30), warga Kelurahan Kampung Baru, Sorong Kota, Papua Barat, dan Ridwan (25), warga Kelurahan Bugis, Dumbo Raya, Kota Gorontalo
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
"Dari hasil penjualan, tersangka Ridwan mendapatkan Rp3 juta, sedangkan Rizal menerima Rp1,5 juta. Sisa uang mereka habiskan untuk bersenang-senang," tambah Kapolres Alli.
Proses Penangkapan
Polisi segera melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti-bukti.
Setelah bukti yang cukup terkumpul, petugas berhasil melacak kedua tersangka dan menangkap mereka.
Dalam proses penangkapan, keduanya mencoba melawan dan melarikan diri, sehingga polisi terpaksa melumpuhkan mereka dengan tembakan di bagian betis.
Polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor curian serta televisi yang sempat dipindahkan tersangka.
Atas perbuatannya, kedua residivis ini kembali harus berhadapan dengan hukum dan dipastikan akan menjalani hukuman berat. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.