Gorontalo Terkini
Polisi Tembak Tersangka Curanmor di Gorontalo, Kapolres Bone Bolango Ungkap Kronologi
Keduanya, Rizal Gobel (30), warga Kelurahan Kampung Baru, Sorong Kota, Papua Barat, dan Ridwan (25), warga Kelurahan Bugis, Dumbo Raya, Kota Gorontalo
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Dua residivis pencurian sepeda motor (curanmor) di Bone Bolango, Gorontalo, terpaksa dilumpuhkan oleh polisi setelah melawan saat hendak ditangkap.
Keduanya, Rizal Gobel (30), warga Kelurahan Kampung Baru, Sorong Kota, Papua Barat, dan Ridwan (25), warga Kelurahan Bugis, Dumbo Raya, Kota Gorontalo.
Keduanya pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditangkap karena diduga mencuri motor Yamaha N-Max warna biru di wilayah Bone Bolango.
Baca juga: 4 Bapaslon Pilwako Gorontalo tak Lolos Berkas, KPU Minta Perbaiki hingga Batas 8 Sep 2024
Namun, saat proses penangkapan, keduanya mencoba melarikan diri dan melawan petugas, sehingga polisi mengambil tindakan tegas dengan menembak betis mereka.
"Kami terpaksa melumpuhkan mereka karena melawan petugas dan mereka merupakan residivis kasus serupa," kata Kapolres Bone Bolango, AKBP Muhammad Alli, Kamis (5/9/2024).
Kronologi Pencurian
Kapolres Alli menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada 18 Agustus 2024 di Desa Tombulilato, Kecamatan Bone, Bone Bolango.
Sekitar pukul 05.00 WITA, ayah korban menyadari bahwa televisi di rumahnya hilang. Saat memeriksa lebih lanjut, korban menemukan sepeda motor Yamaha N-Max miliknya juga sudah raib dari tempat parkir.
Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bone Bolango. Tidak lama setelah laporan masuk, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua tersangka di Kabupaten Boalemo.
Menurut Kapolres Alli, kedua tersangka, Rizal dan Ridwan, telah merencanakan aksi pencurian tersebut sebelumnya.
Baca juga: Baru Bebas di Hari Kemerdekaan, Pria Gorontalo Kembali Dijebloskan ke Penjara karena Curanmor
Ridwan bertugas melakukan survei lokasi dan kemudian memanjat dinding rumah korban menggunakan tangga hingga mencapai atap.
Dia masuk melalui dapur dan mengambil sebuah televisi 32 inci serta kunci motor Yamaha N-Max.
"Karena kesulitan membawa televisi, tersangka Ridwan meletakkannya di bawah pohon di luar rumah, lalu ia menyalakan motor korban dan kabur," ungkap Alli.
Sementara itu, Rizal berperan sebagai pengawas situasi di sekitar lokasi kejadian.
Setelah berhasil mencuri motor, keduanya melarikan diri ke Kabupaten Boalemo, di mana mereka menjual motor curian tersebut seharga Rp6,5 juta kepada orang tak dikenal (OTK).
"Dari hasil penjualan, tersangka Ridwan mendapatkan Rp3 juta, sedangkan Rizal menerima Rp1,5 juta. Sisa uang mereka habiskan untuk bersenang-senang," tambah Kapolres Alli.
Proses Penangkapan
Polisi segera melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti-bukti.
Setelah bukti yang cukup terkumpul, petugas berhasil melacak kedua tersangka dan menangkap mereka.
Dalam proses penangkapan, keduanya mencoba melawan dan melarikan diri, sehingga polisi terpaksa melumpuhkan mereka dengan tembakan di bagian betis.
Polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor curian serta televisi yang sempat dipindahkan tersangka.
Atas perbuatannya, kedua residivis ini kembali harus berhadapan dengan hukum dan dipastikan akan menjalani hukuman berat. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.