Gorontalo Terkini
Baru Bebas di Hari Kemerdekaan, Pria Gorontalo Kembali Dijebloskan ke Penjara karena Curanmor
Rizal Gobel (30), warga Kampung Baru, Kecamatan Sorong Kota, Papua Barat, hanya dua hari menikmati kebebasan sebelum kembali ditangkap oleh Polres Bon
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Seorang pria di Bone Bolango, Gorontalo, harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi.
Rizal Gobel (30), warga Kampung Baru, Kecamatan Sorong Kota, Papua Barat, hanya dua hari menikmati kebebasan sebelum kembali ditangkap oleh Polres Bone Bolango karena kasus pencurian motor (curanmor).
Rizal, yang baru saja bebas pada 17 Agustus 2024 setelah menjalani hukuman empat tahun penjara, terpaksa kembali mendekam di sel.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Muhammad Alli, menyebut bahwa Rizal telah terlibat dalam tindakan kriminal serupa sebelumnya.
Baca juga: Ghalieb Lahidjun Masih Yakin Marten Taha tak Mungkin Khianati Golkar di Pilgub Gorontalo 2024
"Pada 2017, Rizal dihukum penjara selama 1 tahun 3 bulan atas kasus curanmor. Kemudian pada 2020, dia kembali ditangkap dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara," ungkapnya, Kamis (5/9/2024).
Namun, hanya berselang dua hari setelah kebebasannya, Rizal kembali ditangkap pada 19 Agustus 2024. Kali ini, ia ditangkap atas dugaan pencurian sepeda motor milik Ical Tangahu (27), warga Desa Mootinelo, Kecamatan Bone, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.
Menurut Alli, Rizal tidak beraksi sendirian. Ia bersekongkol dengan Ridwan Mohamad, warga Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, yang juga merupakan seorang residivis.
"Keduanya sudah pernah melakukan tindak pidana. Kami amankan dua tersangka pencurian motor ini," kata Alli.
Ridwan sendiri memiliki sejarah panjang di balik jeruji. Pada 2017, ia dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 2 bulan atas kasus pencurian uang sebesar Rp3 juta.
Pada 2022, Ridwan kembali melakukan pencurian, kali ini sebuah handphone di Kecamatan Kabila, Bone Bolango, yang membuatnya dipenjara selama dua tahun.
"Ridwan kembali kami tangkap bersama Rizal setelah mereka mencuri sepeda motor di Bone Bolango," jelas Alli.
Dalam penangkapan ini, Polres Bone Bolango berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Yamaha N-Max berwarna biru, surat kendaraan, serta kunci kontak motor dengan nomor polisi DM 3276 ES.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan sebuah televisi besar yang diduga sempat dipindahkan oleh tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ke-3, Ke-4, dan Ke-5 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.