Kabar Internasional

Jaksa ICC Desak Hakim Segera Terbitkan Surat Penangkapan Terhadap Pejabat Israel

Adapun permintaan ICC tersebut terungkap dalam berkas pengadilan yang dipublikasikan pada Jumat (23/8/2024), sebagaimana dikutip dari en.mehrnews.com.

|
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Getty
ICC meminta hakim tak menunda surat penangkapan terhadap Perdana Menteri Israeil, Benjamin Netanyahu. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan, mendesak para hakim tak menunda surat penangkapan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu.

Adapun permintaan ICC tersebut terungkap dalam berkas pengadilan yang dipublikasikan pada Jumat (23/8/2024), sebagaimana dikutip dari en.mehrnews.com.

"Setiap penundaan yang tidak dibenarkan dalam proses ini secara negatif memengaruhi hak-hak korban," kata Khan.

Khan menegaskan bahwa pengadilan memiliki yurisdiksi atas Zionis yang melakukan kejahatan kekejaman di wilayah Palestina. 

Baca juga: Penjelasan KPK soal Penggeledahan Kediaman Wali Kota Medan Bobby Nasution

Ia meminta hakim untuk menolak tantangan hukum yang diajukan oleh puluhan pemerintah dan pihak lainnya.

"Dalam hukum yang sudah mapan, pengadilan memiliki yurisdiksi dalam situasi ini," ungkap berkas tersebut, menepis argumen hukum yang didasarkan pada ketentuan dalam Perjanjian Oslo.

ICC juga menepis klaim dari Israel yang menyatakan bahwa mereka sedang melakukan penyelidikan sendiri terkait kejahatan perang.

Para jaksa ICC mengatakan ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant, bertanggung jawab secara kriminal atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Hingga saat ini, hampir 40.000 warga Palestina telah tewas dalam serangan Israel di Gaza yang telah menyebabkan krisis kemanusiaan yang mematikan dan meluas.

Tidak ada batas waktu yang ditentukan bagi para hakim untuk memutuskan surat perintah penangkapan tersebut. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved