Gorontalo Memilih

KPU Bone Bolango Gorontalo Ungkap Persyaratan Ketat bagi Calon Kepala Daerah 2024

Persyaratan ini penting untuk memastikan bahwa hanya individu yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat maju dalam kontestasi politik yang krusial in

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Arianto Panambang, TribunGorontalo.com
Divisi Teknis Penyelengga KPU Bone Bolango, Shaqti Qhalbudien Yusuf. 

9. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi.

10. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara. 

11. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

12. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki
laporan pajak pribadi. 

13. Belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Walkil Walikota;

14. Belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau bupati/walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama. 

15. Berhenti dari jabatannya bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon. 

16. Tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat walikota. 

17. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan.

18. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan aparatur sipil negara serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan.

19. Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

Lebih lanjut Shaqti menjelaskan setiap calon merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.

Saat ini Shaqti mengatakan KPU Bone Bolango sudah melakukan koordinasi dengan Stakeholder terkait untuk proses persyaratan cabup dan cawabup. 

"Seperti dari pajak, BNN, Dinas pendidikan, kesehatan, terus juga pasca indera juga akan dicek setelah mendaftar jadi calon," tandasnya (*) 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved