Gorontalo Memilih

KPU Bone Bolango Gorontalo Ungkap Persyaratan Ketat bagi Calon Kepala Daerah 2024

Persyaratan ini penting untuk memastikan bahwa hanya individu yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat maju dalam kontestasi politik yang krusial in

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Arianto Panambang, TribunGorontalo.com
Divisi Teknis Penyelengga KPU Bone Bolango, Shaqti Qhalbudien Yusuf. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Bone Bolango – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone Bolango telah merilis persyaratan lengkap bagi calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup).

Persyaratan ini penting untuk memastikan bahwa hanya individu yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat maju dalam kontestasi politik yang krusial ini.

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bone Bolango, Shaqti Qhalbudien Yusuf, mengungkapkan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, baik bagi calon dari jalur perseorangan (independen) maupun yang diusung oleh partai politik.

“Pada dasarnya, setiap warga negara berhak mencalonkan diri, tetapi ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk memastikan integritas dan kelayakan calon,” ungkap Shaqti kepada TribunGorontalo.com.

Persyaratan Utama untuk Calon Kepala Daerah

Shaqti menjelaskan bahwa ada 19 poin penting yang harus dipenuhi oleh setiap calon. Berikut adalah beberapa di antaranya:

1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat

4. Berusia paling rendah 25 tahun untuk cabup dan cawabup. 

5. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari  penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.

6. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

7. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

8. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan
kepolisian.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved