Gorontalo Memilih

Kampanye Pilkada Gorontalo Dimulai, KPU Umumkan Lokasi yang Dilarang untuk Pemasangan APK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo telah menetapkan aturan terkait lokasi kampanye serta area yang dilarang untuk pemasangan Alat Peraga

Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Jefri Potabuga, TribunGorontalo.com
Plt. Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua saat diwawancarai, Jumat (27/9/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Masa kampanye untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo resmi dimulai pada 25 September 2024 dan akan berlangsung hingga 23 November 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo telah menetapkan aturan terkait lokasi kampanye serta area yang dilarang untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Plt. Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua, menjelaskan dalam wawancaranya pada Jumat (27/9/2024) bahwa pada dasarnya, seluruh lokasi kampanye diperbolehkan.

Namun, ada beberapa pengecualian untuk menjaga keindahan dan ketertiban, terutama di area publik tertentu.

"Semua lokasi kampanye bisa digunakan, tetapi ada beberapa tempat yang dilarang, seperti trotoar jalan, area hijau yang indah, gedung pemerintahan, dan sekolah," ungkap Windarto.

Zona Larangan Pemasangan APK

Selain larangan lokasi kampanye di tempat-tempat strategis tertentu, Windarto juga menyoroti area spesifik yang dilarang untuk pemasangan APK.

Salah satu zona yang diatur ketat adalah sepanjang Jalan Ahmad A. Wahab, dimulai dari Taman Air Mancur hingga Jembatan Polres Gorontalo di Limboto.

"Zona terlarang untuk pemasangan APK di wilayah Limboto mencakup area Taman Air Mancur hingga Jembatan Polres Gorontalo," jelasnya.

Windarto juga menjelaskan bahwa jadwal dan lokasi kampanye sepenuhnya diatur berdasarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP) yang dikeluarkan oleh kepolisian.

KPU hanya menerima tembusan dari pihak kepolisian terkait persetujuan lokasi dan waktu kampanye.

"Waktu dan tempat kampanye diatur oleh STTP yang dikeluarkan oleh kepolisian. Kami hanya menerima tembusan dan tidak menentukan lokasi atau waktu kampanye secara langsung," ujarnya.

Beberapa pasangan calon (Paslon) telah mengajukan STTP untuk kampanye pada 25 dan 26 September. Di antaranya adalah pasangan Roni Sampir-Adnan Entengo serta pasangan Sofyan Puhi-Tonny Junus.

"Beberapa Paslon sudah mulai mengurus STTP, termasuk pasangan Roni Sampir-Adnan Entengo dan Sofyan Puhi-Tonny Junus," tambah Windarto.

Lebih lanjut, Windarto menjelaskan bahwa lokasi kampanye diatur oleh tim pemenangan masing-masing Paslon.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved