Senin, 16 Maret 2026

Gorontalo Memilih

Kampanye Pilkada Gorontalo Dimulai, KPU Umumkan Lokasi yang Dilarang untuk Pemasangan APK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo telah menetapkan aturan terkait lokasi kampanye serta area yang dilarang untuk pemasangan Alat Peraga

Tayang:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Kampanye Pilkada Gorontalo Dimulai, KPU Umumkan Lokasi yang Dilarang untuk Pemasangan APK
FOTO: Jefri Potabuga, TribunGorontalo.com
Plt. Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua saat diwawancarai, Jumat (27/9/2024). 

Tim kampanye harus mengajukan permohonan STTP kepada kepolisian, dan kepolisian yang akan menentukan kelayakan lokasi.

Jika ada jadwal atau lokasi kampanye yang berbenturan, kepolisian akan melakukan penyesuaian.

"Tim kampanye yang menentukan lokasi dan mengajukan STTP kepada kepolisian. Jika dianggap layak, STTP akan dikeluarkan. Namun, jika ada jadwal yang bertabrakan, kepolisian akan mengatur ulang lokasi kampanye," pungkasnya. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved